home news

OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB
Jajaran pimpinan OJK bersama pejabat Polda Sulsel dan Kejati Sulsel berfoto bersama seusai pembukaan Sosialisasi Tindak Pidana Kejahatan Keuangan di Kantor OJK Sulselbar. Foto/Tri Yari Kurniawan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Sulawesi Selatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks seiring perkembangan digitalisasi.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran strategis sebagai salah satu penopang perekonomian nasional. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai ancaman kejahatan, mulai dari investasi ilegal atau investasi bodong, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga berbagai kejahatan lain yang terjadi di lingkungan jasa keuangan.

“Kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi yang paling penting dapat mengikis kepercayaan masyarakat. Padahal kepercayaan publik merupakan modal utama keberlangsungan sistem keuangan,” ujarnya.

Menurut Muchlasin, penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan membutuhkan pemahaman yang komprehensif karena memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana umum. Karena itu, koordinasi, komunikasi, dan kesamaan persepsi antara OJK dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Ia mengungkapkan, selama periode 2024–2025, OJK Sulselbar menerima 51 gugatan perkara hukum terkait industri jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menerima 29 permintaan keterangan ahli dari aparat penegak hukum untuk mendukung proses penanganan perkara.

“Angka tersebut menunjukkan masih tingginya permasalahan hukum yang terjadi di sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya