Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
Sulaiman Nai
Kamis, 25 Juni 2026 - 15:33 WIB
Hendrik, kuasa hukum penggugat saat berada di PN Jeneponto, Kamis (25/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur, Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta untuk bisnis pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
"Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi," kata Hendrik saat ditemui di PN Jeneponto.
Ia mengatakan, beberapa waktu setelah kerja sama berjalan, komunikasi antara penggugat dan tergugat terputus. Padahal, pada Juli 2024 seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim.
Pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur, Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta untuk bisnis pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
"Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi," kata Hendrik saat ditemui di PN Jeneponto.
Ia mengatakan, beberapa waktu setelah kerja sama berjalan, komunikasi antara penggugat dan tergugat terputus. Padahal, pada Juli 2024 seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim.
Pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.