Dukung Penyempurnaan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Pengguna Barang
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Expose Draft Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Pengguna Barang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Expose Draft Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Pengguna Barang yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pedoman SBSK sebagai acuan dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut diikuti oleh Tim Biro Barang Milik Negara, pembina unit eselon I, seluruh Kantor Wilayah, Balai Pelatihan Hukum, Balai Harta Peninggalan, dan Politeknik Pengayoman Indonesia. Dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, kegiatan diikuti oleh Analis Anggaran Ahli Madya, Khomaini, bersama jajaran pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum.
Kepala Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa penyempurnaan SBSK dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum pasca transformasi kelembagaan, serta penyesuaian terhadap ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2024 yang mulai diterapkan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian telah memiliki Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PB.01.02 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Namun, dinamika organisasi dan perubahan regulasi mengharuskan dilakukan penyesuaian agar pedoman tersebut tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.
Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa penyusunan draft SBSK telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan, identifikasi kebutuhan, hingga tinjauan lapangan pada masing-masing unit eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pelatihan Hukum, Balai Harta Peninggalan, dan Politeknik Pengayoman Indonesia. Seluruh proses tersebut dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan tim penyusun dari berbagai unit kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa kegiatan expose ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh satuan kerja terhadap standar terbaru yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan BMN.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pedoman SBSK sebagai acuan dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut diikuti oleh Tim Biro Barang Milik Negara, pembina unit eselon I, seluruh Kantor Wilayah, Balai Pelatihan Hukum, Balai Harta Peninggalan, dan Politeknik Pengayoman Indonesia. Dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, kegiatan diikuti oleh Analis Anggaran Ahli Madya, Khomaini, bersama jajaran pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum.
Kepala Biro Barang Milik Negara Kementerian Hukum membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa penyempurnaan SBSK dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum pasca transformasi kelembagaan, serta penyesuaian terhadap ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2024 yang mulai diterapkan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian telah memiliki Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PB.01.02 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Namun, dinamika organisasi dan perubahan regulasi mengharuskan dilakukan penyesuaian agar pedoman tersebut tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.
Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa penyusunan draft SBSK telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan, identifikasi kebutuhan, hingga tinjauan lapangan pada masing-masing unit eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pelatihan Hukum, Balai Harta Peninggalan, dan Politeknik Pengayoman Indonesia. Seluruh proses tersebut dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan tim penyusun dari berbagai unit kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa kegiatan expose ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh satuan kerja terhadap standar terbaru yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan BMN.