OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 30 Juni 2026 - 07:07 WIB
OJK bersama UNODC dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan memang mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin erat terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) terus berkembang dan memanfaatkan beragam platform digital.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan memang mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin erat terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) terus berkembang dan memanfaatkan beragam platform digital.