home news

Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:07 WIB
PJM menegaskan komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption dengan menerbitkan surat edaran tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan. Foto/IST
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal, termasuk pengguna jasa, mitra usaha, dan vendor di lingkungan PT Pelindo Jasa Maritim Group.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016. Sebelumnya, PJM telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 dari British Standards Institution (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen. Penerapan SMAP juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Sebagai bentuk konsistensi, PJM secara berkala menerbitkan edaran terkait larangan suap, gratifikasi, kecurangan (fraud), dan benturan kepentingan. Melalui edaran terbaru ini, perusahaan menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setiap saat dan tidak terbatas pada momen tertentu.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan perusahaan telah memiliki berbagai regulasi untuk mendukung implementasi SMAP, mulai dari pedoman antisuap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra usaha, maupun vendor, untuk bersama-sama memperkuat komitmen antikorupsi dalam berbagai bentuk," ujar Patrick.

Melalui surat edaran tersebut, PJM juga mengimbau seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tip, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PT Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Patrick menambahkan, selain memperkuat regulasi internal, perusahaan juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen Zero Corruption.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya