Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Tim SINDOmakassar
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat praktik mafia tanah maupun melakukan kriminalisasi terhadap Iwan Chandra Sinyem (ICS) dan Suryanda Rachmat (SR).
Menurut Syaefullah, status kepemilikan atas objek sengketa tersebut telah diputus melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kepastian hukum.
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah selesai atau clear and clean. Karena itu, narasi yang menyebut klien kami sebagai pelaku mafia tanah tidak memiliki dasar hukum," ujar Syaefullah dalam keterangannya pada Selasa 30 Juni 2026.
Sengketa Kepemilikan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Syaefullah menjelaskan, sengketa perdata mengenai kepemilikan tanah dan bangunan tersebut telah melalui seluruh proses peradilan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 551/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt memenangkan pihak Sutejo.
Menurut Syaefullah, status kepemilikan atas objek sengketa tersebut telah diputus melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kepastian hukum.
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah selesai atau clear and clean. Karena itu, narasi yang menyebut klien kami sebagai pelaku mafia tanah tidak memiliki dasar hukum," ujar Syaefullah dalam keterangannya pada Selasa 30 Juni 2026.
Sengketa Kepemilikan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Syaefullah menjelaskan, sengketa perdata mengenai kepemilikan tanah dan bangunan tersebut telah melalui seluruh proses peradilan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 551/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt memenangkan pihak Sutejo.