home news

Optimalisasi Komunikasi Publik Media Sosial Melalui Pembinaan Teknis Kehumasan

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:10 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti Pembinaan Teknis Kehumasan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum secara virtual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Pembinaan Teknis Kehumasan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum secara virtual dari Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas praktisi kehumasan dalam mengoptimalkan komunikasi publik melalui media sosial, khususnya platform TikTok, agar mampu menghadirkan konten edukatif yang menarik, relevan, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas di tengah pesatnya perkembangan media digital.

Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Biro Hukerma Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun, menegaskan bahwa transformasi komunikasi publik menuntut insan humas pemerintah untuk terus meningkatkan kompetensi dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, TikTok telah berkembang menjadi salah satu kanal komunikasi yang efektif dalam menyampaikan informasi secara cepat, sederhana, dan mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.

Ronald menjelaskan, pembinaan teknis ini dirancang untuk memperkuat pemahaman praktisi humas mengenai pengelolaan akun TikTok secara profesional, mulai dari penyusunan strategi komunikasi, pemanfaatan berbagai fitur yang tersedia, hingga memahami perilaku audiens dalam membangun komunikasi publik yang efektif.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu memperluas jangkauan informasi Kementerian Hukum sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat terhadap berbagai layanan dan kebijakan yang disampaikan.

Dalam paparannya juga diulas berbagai tantangan yang kerap dihadapi pengelola media sosial pemerintah, seperti konten informatif yang belum cukup menarik, kesulitan mengikuti tren tanpa mengurangi citra profesional lembaga, rendahnya tingkat keterlibatan audiens, kompleksitas penyampaian informasi hukum, hingga penanganan komentar negatif maupun hoaks. Melalui pembinaan ini, peserta dibekali strategi untuk mengemas informasi hukum menjadi konten video pendek yang kreatif, mudah dipahami, dan mampu meningkatkan interaksi publik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya