Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 03 Juli 2026 - 21:50 WIB
Suasana Rapat Monev Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Badan Anggaran, lantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jumat (3/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar memperkuat fungsi deteksi dini terhadap berbagai isu yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Badan Anggaran, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Jumat (3/7/2026).
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menyarankan agar Kesbangpol lebih proaktif mengkaji informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemerintahan.
"Sekadar saran bahwa teman-teman ini juga punya informasi seperti itu (dugaan pungli) mungkin Kesbangpol bisa kaji atau bisa diskusikan dengan teman-teman yang berkompeten. Atau informasi seperti itu kalau bisa jangan berkembang dan bisa kita antisipasi sebelum ada kejadian hal-hal yang tidak kita inginkan," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), juga menyoroti adanya dugaan oknum yang disebut kerap mencampuri urusan birokrasi, mulai dari penempatan tenaga kerja, penempatan lurah, hingga dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
"Ini satu orang pernah terlibat diduga terlibat dalam urusan penempatan TKI, terus yang kedua penempatan lurah. Terus yang ketiga diduga jual beli jabatan kepala sekolah. Terus yang keempat yang akan terjadi dan sudah bocor, ingin mengatur nakal," ungkapnya.
RTQ mempertanyakan sejauh mana fungsi deteksi dini Kesbangpol berjalan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap proses pemerintahan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Badan Anggaran, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Jumat (3/7/2026).
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menyarankan agar Kesbangpol lebih proaktif mengkaji informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemerintahan.
"Sekadar saran bahwa teman-teman ini juga punya informasi seperti itu (dugaan pungli) mungkin Kesbangpol bisa kaji atau bisa diskusikan dengan teman-teman yang berkompeten. Atau informasi seperti itu kalau bisa jangan berkembang dan bisa kita antisipasi sebelum ada kejadian hal-hal yang tidak kita inginkan," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), juga menyoroti adanya dugaan oknum yang disebut kerap mencampuri urusan birokrasi, mulai dari penempatan tenaga kerja, penempatan lurah, hingga dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
"Ini satu orang pernah terlibat diduga terlibat dalam urusan penempatan TKI, terus yang kedua penempatan lurah. Terus yang ketiga diduga jual beli jabatan kepala sekolah. Terus yang keempat yang akan terjadi dan sudah bocor, ingin mengatur nakal," ungkapnya.
RTQ mempertanyakan sejauh mana fungsi deteksi dini Kesbangpol berjalan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap proses pemerintahan.