Warga Tuntut Keadilan Pembebasan Lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros
Tim SINDOmakassar
Senin, 06 Juli 2026 - 17:47 WIB
Kuasa hukum warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros memberikan keterangan ke awak media. Foto: Istimewa
Rencana pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai polemik. Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek meminta proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.