Warga Tuntut Keadilan Pembebasan Lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros
Senin, 06 Jul 2026 17:47
Kuasa hukum warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros memberikan keterangan ke awak media. Foto: Istimewa
MAROS - Rencana pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai polemik. Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek meminta proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, yang juga menjadi kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, pemerintah dikabarkan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros pekan ini.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, yang juga menjadi kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, pemerintah dikabarkan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros pekan ini.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.
(MAN)
Berita Terkait
News
PLN UIP Sulawesi Borong Lima Penghargaan Kinerja Perizinan & Pembebasan Lahan
Kinerja perizinan dan pembebasan lahan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi pada Semester I 2026 mendapat apresiasi.
Rabu, 26 Agu 2026 10:39
Makassar City
Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Kaccia Makassar Dibangun Permanen
Pemerintah Kota Makassar mulai membangun secara permanen Jembatan Kaccia di Kampung Ujung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, setelah akses tersebut selama puluhan tahun mengalami kerusakan dan mengganggu mobilitas warga.
Rabu, 19 Agu 2026 17:50
News
Proyek Duplikasi Jembatan Maros Dimulai, Ditarget Rampung Agustus 2027
Proyek duplikasi Jembatan Maros yang terletak di Jalan Jendral Sudirman resmi dikerjakan sebagai upaya mengurai kemacetan di jalur nasional yang menghubungkan Makassar, Maros, Pangkep.
Selasa, 07 Jul 2026 10:54
Sulsel
Sinergi TNI, Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros Hadirkan Jembatan Aman bagi Warga
Senyum bahagia menghiasi wajah warga Desa Bontomanurung dan Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Rabu, (3/06/2026). Penantian panjang selama puluhan tahun akhirnya terjawab melalui hadirnya Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang kini menghubungkan dua wilayah tersebut.
Rabu, 03 Jun 2026 20:01
Sulsel
Bupati Bone Resmikan Jembatan Alekale di Bengo
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman bersama Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong meresmikan Jembatan Sungai Alekale ruas Bengo–Taka–Malaka di Dusun Taka, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kamis (7/5/2026).
Kamis, 07 Mei 2026 17:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
2
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
3
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Bulog & Komisi VI DPR RI Pastikan Bantuan Pangan Tersalurkan di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
2
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
3
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Bulog & Komisi VI DPR RI Pastikan Bantuan Pangan Tersalurkan di Makassar