Warga Tuntut Keadilan Pembebasan Lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros
Senin, 06 Jul 2026 17:47
Kuasa hukum warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros memberikan keterangan ke awak media. Foto: Istimewa
MAROS - Rencana pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai polemik. Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek meminta proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, yang juga menjadi kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, pemerintah dikabarkan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros pekan ini.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, yang juga menjadi kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, pemerintah dikabarkan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros pekan ini.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sinergi TNI, Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros Hadirkan Jembatan Aman bagi Warga
Senyum bahagia menghiasi wajah warga Desa Bontomanurung dan Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Rabu, (3/06/2026). Penantian panjang selama puluhan tahun akhirnya terjawab melalui hadirnya Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang kini menghubungkan dua wilayah tersebut.
Rabu, 03 Jun 2026 20:01
Sulsel
Bupati Bone Resmikan Jembatan Alekale di Bengo
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman bersama Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong meresmikan Jembatan Sungai Alekale ruas Bengo–Taka–Malaka di Dusun Taka, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kamis (7/5/2026).
Kamis, 07 Mei 2026 17:59
Sulsel
Lahan Baru 13 Persen, Bendungan Jenelata Ditarget Rampung 2028
Pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa ditargetkan rampung pada 2028.
Selasa, 07 Apr 2026 17:21
Sulsel
Ground Breaking, Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III Bantaeng Dimulai
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menghadiri kegiatan ground breaking pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III Tahun Anggaran 2026 di Kampung Li’boa, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:47
Makassar City
Pemkot Makassar Mulai Tahap Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai merealisasikan langkah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Sabtu, 17 Jan 2026 15:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Jannah Firdaus ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
4
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
5
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Jannah Firdaus ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
4
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
5
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah