Warga Tuntut Keadilan Pembebasan Lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros
Senin, 06 Jul 2026 17:47
Kuasa hukum warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros memberikan keterangan ke awak media. Foto: Istimewa
MAROS - Rencana pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai polemik. Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek meminta proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, yang juga menjadi kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, pemerintah dikabarkan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros pekan ini.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.
Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam keterangannya mengatakan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata dia, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat, penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, yang juga menjadi kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Di tengah polemik yang masih berlangsung, pemerintah dikabarkan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros pekan ini.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.
(MAN)
Berita Terkait
News
Bumi Karsa Perkuat Akses Routa Lewat Pembangunan Dua Jembatan Bailey
Akses masyarakat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini semakin terbuka setelah dua Jembatan Bailey yang dibangun PT Bumi Karsa diresmikan Bupati Konawe Yusran Akbar.
Senin, 28 Sep 2026 20:45
News
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
Akses warga di kawasan pegunungan Kabupaten Enrekang kini lebih aman setelah Jembatan Gantung Desa Kaluppini, Kecamatan Enrekang, direhabilitasi melalui program CSR Pertamina.
Rabu, 23 Sep 2026 18:34
News
Genjot Proyek Strategis Nasional, PLN Sosialisasi Kompensasi Lahan SUTT di Morowali
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mempercepat tahapan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PT ACN–Bungku melalui pendekatan humanis.
Kamis, 17 Sep 2026 20:09
News
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Segera Lanjutkan Pembebasan Lahan
PLN UIP Sulawesi resmi mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN untuk tiga proyek transmisi listrik utama.
Kamis, 10 Sep 2026 06:12
News
PLN UIP Sulawesi Borong Lima Penghargaan Kinerja Perizinan & Pembebasan Lahan
Kinerja perizinan dan pembebasan lahan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi pada Semester I 2026 mendapat apresiasi.
Rabu, 26 Agu 2026 10:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Turnamen Tenis SCI CUP 1 dan SCI Games Meriahkan HUT Sulsel
5
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Turnamen Tenis SCI CUP 1 dan SCI Games Meriahkan HUT Sulsel
5
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target