Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 06 Juli 2026 - 20:57 WIB
Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Rizkayadi, di halaman Asrama Haji Sudiang, Senin (6/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia wilayah Sulawesi Selatan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun travel umrah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan jemaah. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kegagalan keberangkatan sejumlah jemaah haji asal Sulawesi Selatan yang diduga melibatkan agen perjalanan berizin.
Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Rizkayadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan salah satu agen travel.
"Untuk saat ini kami tangani terlebih dahulu proses pemanggilannya. Sesuai dengan SOP, terdapat tiga kali proses pemanggilan. Jika pihak mereka tidak hadir atau tidak kooperatif, maka kasus ini akan kami serahkan ke pusat untuk dibantu penanganannya, terutama jika pihak travel memang tidak memiliki inisiatif untuk bekerja sama," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Rizkayadi menegaskan, pencabutan izin usaha merupakan sanksi paling berat yang dapat diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pencabutan izin. Sanksi paling beratnya bisa berupa pencabutan izin usaha," tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenhaj Sulsel mengimbau masyarakat agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebelum melakukan pendaftaran.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kegagalan keberangkatan sejumlah jemaah haji asal Sulawesi Selatan yang diduga melibatkan agen perjalanan berizin.
Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Rizkayadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan salah satu agen travel.
"Untuk saat ini kami tangani terlebih dahulu proses pemanggilannya. Sesuai dengan SOP, terdapat tiga kali proses pemanggilan. Jika pihak mereka tidak hadir atau tidak kooperatif, maka kasus ini akan kami serahkan ke pusat untuk dibantu penanganannya, terutama jika pihak travel memang tidak memiliki inisiatif untuk bekerja sama," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Rizkayadi menegaskan, pencabutan izin usaha merupakan sanksi paling berat yang dapat diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pencabutan izin. Sanksi paling beratnya bisa berupa pencabutan izin usaha," tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenhaj Sulsel mengimbau masyarakat agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebelum melakukan pendaftaran.