Harmonisasi Rancangan Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Kota Makassar
Tim SINDOmakassar
Selasa, 07 Juli 2026 - 21:21 WIB
Kemekum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris DPRD Kota Makassar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Makassar, pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar selaku inisiator, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, tim penyusun naskah akademik, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut disusun untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang seiring meningkatnya dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kota Makassar. Rancangan tersebut juga dimaksudkan mengatur lebih rinci mengenai partisipasi masyarakat, objek dan subjek strategis, serta aspek perizinan yang dinilai belum terakomodasi secara optimal.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan regulasi. Di antaranya, perlunya mempertimbangkan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai media pengaturan, mengingat substansi pengendalian pemanfaatan ruang pada dasarnya merupakan materi muatan Perda RTRW sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain itu, tim harmonisasi juga menyarankan agar materi muatan yang belum terakomodasi dalam RTRW dapat diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), melakukan harmonisasi dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung untuk menghindari tumpang tindih pengaturan, serta menyusun matriks perbandingan antara regulasi yang telah berlaku dengan rancangan yang diusulkan sebagai dasar kebutuhan pembentukan peraturan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, forum harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan. Keputusan tersebut diambil karena materi muatan pengendalian pemanfaatan ruang seharusnya diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris DPRD Kota Makassar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Makassar, pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar selaku inisiator, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, tim penyusun naskah akademik, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut disusun untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang seiring meningkatnya dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kota Makassar. Rancangan tersebut juga dimaksudkan mengatur lebih rinci mengenai partisipasi masyarakat, objek dan subjek strategis, serta aspek perizinan yang dinilai belum terakomodasi secara optimal.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan regulasi. Di antaranya, perlunya mempertimbangkan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai media pengaturan, mengingat substansi pengendalian pemanfaatan ruang pada dasarnya merupakan materi muatan Perda RTRW sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain itu, tim harmonisasi juga menyarankan agar materi muatan yang belum terakomodasi dalam RTRW dapat diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), melakukan harmonisasi dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung untuk menghindari tumpang tindih pengaturan, serta menyusun matriks perbandingan antara regulasi yang telah berlaku dengan rancangan yang diusulkan sebagai dasar kebutuhan pembentukan peraturan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, forum harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan. Keputusan tersebut diambil karena materi muatan pengendalian pemanfaatan ruang seharusnya diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.