Harmonisasi Rancangan Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Kota Makassar

Selasa, 07 Jul 2026 21:21
Harmonisasi Rancangan Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Kota Makassar
Kemekum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris DPRD Kota Makassar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Makassar, pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar selaku inisiator, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, tim penyusun naskah akademik, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut disusun untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang seiring meningkatnya dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kota Makassar. Rancangan tersebut juga dimaksudkan mengatur lebih rinci mengenai partisipasi masyarakat, objek dan subjek strategis, serta aspek perizinan yang dinilai belum terakomodasi secara optimal.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan regulasi. Di antaranya, perlunya mempertimbangkan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai media pengaturan, mengingat substansi pengendalian pemanfaatan ruang pada dasarnya merupakan materi muatan Perda RTRW sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, tim harmonisasi juga menyarankan agar materi muatan yang belum terakomodasi dalam RTRW dapat diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), melakukan harmonisasi dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung untuk menghindari tumpang tindih pengaturan, serta menyusun matriks perbandingan antara regulasi yang telah berlaku dengan rancangan yang diusulkan sebagai dasar kebutuhan pembentukan peraturan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, forum harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan. Keputusan tersebut diambil karena materi muatan pengendalian pemanfaatan ruang seharusnya diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan forum penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disusun sesuai kebutuhan pengaturan.

“Harmonisasi bertujuan menghasilkan regulasi yang efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu, setiap masukan yang diberikan dalam forum ini diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif,” ujar Heny.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, harmonisasi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
Matangkan Layanan  Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru