Dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Gowa Diharmonisasi
Senin, 06 Jul 2026 16:35
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa. Foto: Ist
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gowa, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dua rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Tata Cara Penghitungan Denda Administratif Pemanfaatan Ruang serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk rancangan Peraturan Bupati, sejumlah penyempurnaan disarankan, antara lain penyesuaian judul sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyederhanaan konsiderans, penyesuaian diktum, hingga pengkajian kembali ketentuan mengenai pengenaan denda berulang agar tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyempurnaan sistematika pengaturan, penggunaan frasa yang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal penyusunan regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Heny.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pendampingan melalui harmonisasi menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gowa, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dua rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Tata Cara Penghitungan Denda Administratif Pemanfaatan Ruang serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk rancangan Peraturan Bupati, sejumlah penyempurnaan disarankan, antara lain penyesuaian judul sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyederhanaan konsiderans, penyesuaian diktum, hingga pengkajian kembali ketentuan mengenai pengenaan denda berulang agar tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyempurnaan sistematika pengaturan, penggunaan frasa yang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal penyusunan regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Heny.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pendampingan melalui harmonisasi menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Plh Kakanwil Beri Apresiasi Capaian Kinerja Kanwil Kemenkum Sulsel
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, dalam hal ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mengapresiasi capaian kinerja yang berhasil diraih Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 06 Jul 2026 10:52
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Komitmen di Rakor Pengendalian Kinerja Semester I 2026
Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2026. Forum ini menjadi ruang konsolidasi, refleksi, dan penyusunan langkah konkret menuju pelaksanaan program kerja Semester II yang lebih tajam dan berdampak.
Jum'at, 03 Jul 2026 14:56
News
Kemenkum Sulsel Raih Nilai Sempurna dalam Rapat Verifikasi Kinerja Program KI Triwulan II
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) meraih penilaian 100 dalam Penilaian Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) Triwulan II
Kamis, 02 Jul 2026 15:49
News
Optimalisasi Komunikasi Publik Media Sosial Melalui Pembinaan Teknis Kehumasan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Pembinaan Teknis Kehumasan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum
Rabu, 01 Jul 2026 21:10
News
Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Sinergi Pelayanan Hukum di Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Upacara Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Rabu (1/7/2026).
Rabu, 01 Jul 2026 18:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Jannah Firdaus ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
4
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
5
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Jannah Firdaus ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Persiapan Berbulan-bulan, PMR Athirah Bukit Baruga Borong Prestasi di YPC 2026
4
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
5
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah