home news

Kenali Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011

Rabu, 08 Juli 2026 - 08:51 WIB
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Foto: Istimewa
Seluruh stakeholder mulai dari masyarakat hingga pemerintahan diminta untuk mengenali hierarki peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa, (7/7/2026). Ia mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang.

Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.

Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.

Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.

"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya