Kenali Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011
Rabu, 08 Jul 2026 08:51
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seluruh stakeholder mulai dari masyarakat hingga pemerintahan diminta untuk mengenali hierarki peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa, (7/7/2026). Ia mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang.
Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.
Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibentuk di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Hukum melalui Kanwil dalam memberikan layanan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
Andi Basmal menambahkan, eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, potensi tumpang tindih norma dapat diminimalkan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa, (7/7/2026). Ia mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang.
Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.
Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibentuk di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Hukum melalui Kanwil dalam memberikan layanan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
Andi Basmal menambahkan, eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, potensi tumpang tindih norma dapat diminimalkan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Harmonisasi Rancangan Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Kota Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (7/7/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 21:21
News
Bangun Kanal YouTube Profesional, Kemenkum Sulsel Ikuti Pembinaan Teknis Kehumasan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Pembinaan Teknis Kehumasan yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Selasa (7/7/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 13:29
News
Kemenkum Sulsel Gelar Rapat Inovasi Optimalkan Pelayanan Publik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat inovasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 06 Jul 2026 23:07
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi dengan DPC APDESI se-Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut hadir dalam Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Sulawesi Selatan.
Senin, 06 Jul 2026 18:20
Sulsel
Dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Gowa Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (6/7/2026).
Senin, 06 Jul 2026 16:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mudassir Hasri Gani Resmi Sandang Doktor Administrasi Publik, Angkat Isu Pemekaran Desa di Takalar
2
Warga Tolak Negosiasi dengan Travel Haji, Tuntut Pengembalian Dana Penuh
3
Proyek Duplikasi Jembatan Maros Dimulai, Ditarget Rampung Agustus 2027
4
BRI Perkuat Transformasi, Dividen Tembus Rekor Rp52,1 Triliun
5
Rayakan HUT ke-67, Maros Terima Bantuan Infrastruktur, Masjid, dan UMKM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mudassir Hasri Gani Resmi Sandang Doktor Administrasi Publik, Angkat Isu Pemekaran Desa di Takalar
2
Warga Tolak Negosiasi dengan Travel Haji, Tuntut Pengembalian Dana Penuh
3
Proyek Duplikasi Jembatan Maros Dimulai, Ditarget Rampung Agustus 2027
4
BRI Perkuat Transformasi, Dividen Tembus Rekor Rp52,1 Triliun
5
Rayakan HUT ke-67, Maros Terima Bantuan Infrastruktur, Masjid, dan UMKM