Kenali Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011
Rabu, 08 Jul 2026 08:51
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seluruh stakeholder mulai dari masyarakat hingga pemerintahan diminta untuk mengenali hierarki peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa, (7/7/2026). Ia mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang.
Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.
Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibentuk di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Hukum melalui Kanwil dalam memberikan layanan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
Andi Basmal menambahkan, eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, potensi tumpang tindih norma dapat diminimalkan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa, (7/7/2026). Ia mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang.
Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.
Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibentuk di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Hukum melalui Kanwil dalam memberikan layanan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
Andi Basmal menambahkan, eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, potensi tumpang tindih norma dapat diminimalkan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Demson Marihot Lantik Notaris Pengganti Kota Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Makassar, Jumat (28/8/2026).
Jum'at, 28 Agu 2026 18:08
News
Pencipta Lagu Koordinasi ke Kanwil Kemenkum Sulsel, Siap Catatkan 1.000 Lagu
Komitmen untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya musik terus diperkuat. Sejumlah label musik dan musisi di Makassar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait pencatatan Hak Cipta lagu dan musik, Kamis (27/8/2026).
Kamis, 27 Agu 2026 23:09
News
Kemenkum Sulsel-BPOM Makassar Jajaki Kerja Sama Pelindungan Hukum Merek Obat dan Makanan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, dalam memperkuat pelindungan hukum kekayaan intelektual
Kamis, 27 Agu 2026 13:16
News
Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN di Sejumlah Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar, Kabupaten Gowa, serta Pengganti Antar Waktu (PAW)
Rabu, 26 Agu 2026 20:52
News
Andi Basmal Beri Dukungan Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah MTQ Korpri VIII
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengunjungi salah satu peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam rangka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
Rabu, 26 Agu 2026 13:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa