Kenali Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011
Rabu, 08 Jul 2026 08:51
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seluruh stakeholder mulai dari masyarakat hingga pemerintahan diminta untuk mengenali hierarki peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa, (7/7/2026). Ia mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang.
Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.
Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibentuk di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Hukum melalui Kanwil dalam memberikan layanan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
Andi Basmal menambahkan, eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, potensi tumpang tindih norma dapat diminimalkan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa, (7/7/2026). Ia mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang.
Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.
Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibentuk di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Hukum melalui Kanwil dalam memberikan layanan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.
Andi Basmal menambahkan, eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, potensi tumpang tindih norma dapat diminimalkan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha