home news

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta. Foto: SIINDO Makassar/Najmi S Limonu
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).

"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.

"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.

Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya