home news

Bareskrim Limpahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 08 Juli 2026 - 21:22 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Istimewa
Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait keterangan dua saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipastikan tidak diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri memilih melimpahkan atau menyerahkan sepenuhnya laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Polda Sulsel, 6 Juli 2026.

“Iya betul. Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 a.n. pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri Ke Polda Sulsel tanggal 6 Juli 2026,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (8/7/26).

Didik menambahkan, alasan pelimpahan laporan ini atas pertimbangan domisili pelapor dan saksi-saksi yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polda Sulsel. “Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” tambah Didik Supranoto.

Sebelumnya, Husniah melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua terlapor adalah Mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap dan wartawan FaktualNet Zaenal Abidin.

Laporan itu diajukan bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026). Husniah mengklaim kesaksian kedua saksi tidak sesuai dengan fakta dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

Diketahui DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket sedang memproses dugaan pelanggaran Bupati Gowa Husniah Talenrang, menindaklanjuti desakan laporan dan tuntutan warga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya