Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Tim SINDOmakassar
Senin, 13 Juli 2026 - 17:53 WIB
Kolase foto Putri Dakka dengan KPU RI. Foto: Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.
"Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.
Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.
Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.
"Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.
Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.