Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Sulaiman Nai
Selasa, 14 Juli 2026 - 07:42 WIB
Penangkapan terduga pelaku leredaran narkoba. Foto: Istimewa
Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.