home news

Siswa SMA Sulsel Dibekali Kesadaran Hukum saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:26 WIB
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimaksimalkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menanamkan kesadaran hukum.
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimaksimalkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menanamkan kesadaran hukum kepada para siswa baru melalui penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 Makassar, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan pentingnya membangun budaya taat hukum sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.

Penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menghadirkan dua materi utama, yakni bijak bermedia sosial dan ruang digital serta membangun budaya taat hukum bagi pelajar. Tim penyuluh terdiri atas Penyuluh Hukum Ahli Madya Nasrusdin, Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto, Marini Olivia, Merlyanti, dan Devita Ayu Maharani.

Dalam penyampaiannya, Wahyuddin Ardianto mengingatkan para siswa bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami setiap pengguna. Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran di ruang digital, seperti pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman digital, penyebaran hoaks, ujaran kebencian bermuatan SARA, hingga konten asusila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, para siswa juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial serta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas digital karena jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak bagi masa depan.

Sementara itu, Nasrusdin mengajak para siswa menanamkan budaya taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan landasan terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara. Menurutnya, kesadaran hukum harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.

"Taat hukum dimulai dari diri sendiri. Jadilah pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen perubahan yang menginspirasi lingkungan sekitar untuk selalu menghormati aturan," ujar Nasrusdin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya