Siswa SMA Sulsel Dibekali Kesadaran Hukum saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Selasa, 14 Jul 2026 20:26
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimaksimalkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menanamkan kesadaran hukum.
MAKASSAR - Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimaksimalkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menanamkan kesadaran hukum kepada para siswa baru melalui penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 Makassar, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan pentingnya membangun budaya taat hukum sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menghadirkan dua materi utama, yakni bijak bermedia sosial dan ruang digital serta membangun budaya taat hukum bagi pelajar. Tim penyuluh terdiri atas Penyuluh Hukum Ahli Madya Nasrusdin, Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto, Marini Olivia, Merlyanti, dan Devita Ayu Maharani.
Dalam penyampaiannya, Wahyuddin Ardianto mengingatkan para siswa bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami setiap pengguna. Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran di ruang digital, seperti pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman digital, penyebaran hoaks, ujaran kebencian bermuatan SARA, hingga konten asusila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para siswa juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial serta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas digital karena jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak bagi masa depan.
Sementara itu, Nasrusdin mengajak para siswa menanamkan budaya taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan landasan terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara. Menurutnya, kesadaran hukum harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.
"Taat hukum dimulai dari diri sendiri. Jadilah pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen perubahan yang menginspirasi lingkungan sekitar untuk selalu menghormati aturan," ujar Nasrusdin.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa MPLS merupakan momentum yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada generasi muda sebelum mereka memasuki proses pembelajaran di sekolah.
"Melalui penyuluhan hukum pada masa MPLS, kami ingin membentuk karakter pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika, terutama dalam memanfaatkan media sosial dan ruang digital. Kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Heny.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembentukan budaya sadar hukum merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan bertanggung jawab.
"Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibekali pemahaman hukum sejak dini. Melalui penyuluhan seperti ini, kami berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak dalam bersikap, taat terhadap aturan, dan mampu menjadi pelopor budaya sadar hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan pentingnya membangun budaya taat hukum sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menghadirkan dua materi utama, yakni bijak bermedia sosial dan ruang digital serta membangun budaya taat hukum bagi pelajar. Tim penyuluh terdiri atas Penyuluh Hukum Ahli Madya Nasrusdin, Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto, Marini Olivia, Merlyanti, dan Devita Ayu Maharani.
Dalam penyampaiannya, Wahyuddin Ardianto mengingatkan para siswa bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami setiap pengguna. Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran di ruang digital, seperti pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman digital, penyebaran hoaks, ujaran kebencian bermuatan SARA, hingga konten asusila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para siswa juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial serta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas digital karena jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak bagi masa depan.
Sementara itu, Nasrusdin mengajak para siswa menanamkan budaya taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan landasan terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara. Menurutnya, kesadaran hukum harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.
"Taat hukum dimulai dari diri sendiri. Jadilah pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen perubahan yang menginspirasi lingkungan sekitar untuk selalu menghormati aturan," ujar Nasrusdin.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa MPLS merupakan momentum yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada generasi muda sebelum mereka memasuki proses pembelajaran di sekolah.
"Melalui penyuluhan hukum pada masa MPLS, kami ingin membentuk karakter pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika, terutama dalam memanfaatkan media sosial dan ruang digital. Kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Heny.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembentukan budaya sadar hukum merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan bertanggung jawab.
"Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibekali pemahaman hukum sejak dini. Melalui penyuluhan seperti ini, kami berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak dalam bersikap, taat terhadap aturan, dan mampu menjadi pelopor budaya sadar hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat," kata Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha