Siswa SMA Sulsel Dibekali Kesadaran Hukum saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Selasa, 14 Jul 2026 20:26
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimaksimalkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menanamkan kesadaran hukum.
MAKASSAR - Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimaksimalkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menanamkan kesadaran hukum kepada para siswa baru melalui penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 Makassar, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan pentingnya membangun budaya taat hukum sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menghadirkan dua materi utama, yakni bijak bermedia sosial dan ruang digital serta membangun budaya taat hukum bagi pelajar. Tim penyuluh terdiri atas Penyuluh Hukum Ahli Madya Nasrusdin, Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto, Marini Olivia, Merlyanti, dan Devita Ayu Maharani.
Dalam penyampaiannya, Wahyuddin Ardianto mengingatkan para siswa bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami setiap pengguna. Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran di ruang digital, seperti pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman digital, penyebaran hoaks, ujaran kebencian bermuatan SARA, hingga konten asusila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para siswa juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial serta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas digital karena jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak bagi masa depan.
Sementara itu, Nasrusdin mengajak para siswa menanamkan budaya taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan landasan terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara. Menurutnya, kesadaran hukum harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.
"Taat hukum dimulai dari diri sendiri. Jadilah pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen perubahan yang menginspirasi lingkungan sekitar untuk selalu menghormati aturan," ujar Nasrusdin.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa MPLS merupakan momentum yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada generasi muda sebelum mereka memasuki proses pembelajaran di sekolah.
"Melalui penyuluhan hukum pada masa MPLS, kami ingin membentuk karakter pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika, terutama dalam memanfaatkan media sosial dan ruang digital. Kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Heny.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembentukan budaya sadar hukum merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan bertanggung jawab.
"Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibekali pemahaman hukum sejak dini. Melalui penyuluhan seperti ini, kami berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak dalam bersikap, taat terhadap aturan, dan mampu menjadi pelopor budaya sadar hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan pentingnya membangun budaya taat hukum sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menghadirkan dua materi utama, yakni bijak bermedia sosial dan ruang digital serta membangun budaya taat hukum bagi pelajar. Tim penyuluh terdiri atas Penyuluh Hukum Ahli Madya Nasrusdin, Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto, Marini Olivia, Merlyanti, dan Devita Ayu Maharani.
Dalam penyampaiannya, Wahyuddin Ardianto mengingatkan para siswa bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami setiap pengguna. Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran di ruang digital, seperti pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman digital, penyebaran hoaks, ujaran kebencian bermuatan SARA, hingga konten asusila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para siswa juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial serta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas digital karena jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak bagi masa depan.
Sementara itu, Nasrusdin mengajak para siswa menanamkan budaya taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan landasan terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara. Menurutnya, kesadaran hukum harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.
"Taat hukum dimulai dari diri sendiri. Jadilah pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen perubahan yang menginspirasi lingkungan sekitar untuk selalu menghormati aturan," ujar Nasrusdin.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa MPLS merupakan momentum yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada generasi muda sebelum mereka memasuki proses pembelajaran di sekolah.
"Melalui penyuluhan hukum pada masa MPLS, kami ingin membentuk karakter pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika, terutama dalam memanfaatkan media sosial dan ruang digital. Kesadaran hukum yang ditanamkan sejak dini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Heny.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembentukan budaya sadar hukum merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan bertanggung jawab.
"Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibekali pemahaman hukum sejak dini. Melalui penyuluhan seperti ini, kami berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak dalam bersikap, taat terhadap aturan, dan mampu menjadi pelopor budaya sadar hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat," kata Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Apresiasi Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di Pinrang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengapresiasi penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Kabupaten Pinrang yang digelar secara virtual pada Jumat (10/7/2026).
Selasa, 14 Jul 2026 14:14
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Komitmen Kinerja melalui Penguatan Disiplin dan Semangat Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab
Senin, 13 Jul 2026 12:25
News
Kemenkum Sulsel Minta Jajaran Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Surat Edaran Nomor M.HH-2.KU.04.01 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Minggu, 12 Jul 2026 08:18
News
Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Respons Status Priority Watch List
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Intellectual Property (IP) Task Force bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah bersama dalam merespons Special 301 Report 2026
Sabtu, 11 Jul 2026 22:14
News
Program PASTI Ada Solusi Masuki Episode 6, Menkum Tekankan Seluruh Aduan Ditindaklanjuti
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 6 secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (10/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 08:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
4
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
5
Pemkab Luwu - MDA Dukung FORDES MATAPPA Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
4
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
5
Pemkab Luwu - MDA Dukung FORDES MATAPPA Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat