Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Respons Status Priority Watch List
Sabtu, 11 Jul 2026 22:14
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Intellectual Property (IP) Task Force bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah bersama dalam merespons Special 301 Report 2026 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).
Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi lintas sektor guna mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI).
Dalam pemaparannya, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa Special 301 Report 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL). Laporan tersebut menyoroti sejumlah isu, seperti pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek, penguatan Satgas KI, penegakan hukum di ruang digital, penyempurnaan regulasi hak cipta dan paten, hingga berbagai isu yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lain.
Meski demikian, Arie menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam menjawab berbagai perhatian tersebut. Mulai dari pembaruan Undang-Undang Paten, penguatan penegakan hukum, hingga penyempurnaan regulasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Berbagai progres sudah berjalan cukup baik. Yang perlu kita tingkatkan adalah bagaimana keberhasilan-keberhasilan tersebut dapat dikomunikasikan secara lebih efektif kepada USTR," ujar Arie pada Kamis, 9 Juli 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Shinta. Menurutnya, Indonesia selama ini tidak hanya merespons setiap laporan USTR, tetapi juga terus menghadirkan berbagai pembaruan kebijakan.
“Pembentukan Satgas KI dan penguatan mekanisme pengawasan merupakan perkembangan yang perlu disampaikan secara lebih komprehensif kepada pemerintah Amerika Serikat. Ini sangat penting karena isu kekayaan intelektual berkaitan erat dengan perdagangan internasional karena menjadi salah satu indikator yang diperhatikan investor sebelum berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyusunan matriks capaian yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kementerian dan lembaga, penyusunan action plan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta mekanisme pelaporan berkala agar seluruh perkembangan penanganan isu dalam Priority Watch List dapat terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada USTR secara lebih sistematis.
Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Republik Indonesia, serta mengundang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut diharapkan semakin memperkuat pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian hukum yang lebih baik.
Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (11/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai respons atas Special 301 Report 2026.
"Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga merupakan langkah strategis untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat, adaptif, dan terpercaya. Berbagai capaian yang telah dilakukan perlu dikomunikasikan secara komprehensif kepada mitra internasional agar mereka memperoleh gambaran yang utuh mengenai keseriusan Indonesia dalam melindungi dan menegakkan hak Kekayaan Intelektual," ujar Andi Basmal.
Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi lintas sektor guna mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI).
Dalam pemaparannya, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa Special 301 Report 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL). Laporan tersebut menyoroti sejumlah isu, seperti pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek, penguatan Satgas KI, penegakan hukum di ruang digital, penyempurnaan regulasi hak cipta dan paten, hingga berbagai isu yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lain.
Meski demikian, Arie menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam menjawab berbagai perhatian tersebut. Mulai dari pembaruan Undang-Undang Paten, penguatan penegakan hukum, hingga penyempurnaan regulasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Berbagai progres sudah berjalan cukup baik. Yang perlu kita tingkatkan adalah bagaimana keberhasilan-keberhasilan tersebut dapat dikomunikasikan secara lebih efektif kepada USTR," ujar Arie pada Kamis, 9 Juli 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Shinta. Menurutnya, Indonesia selama ini tidak hanya merespons setiap laporan USTR, tetapi juga terus menghadirkan berbagai pembaruan kebijakan.
“Pembentukan Satgas KI dan penguatan mekanisme pengawasan merupakan perkembangan yang perlu disampaikan secara lebih komprehensif kepada pemerintah Amerika Serikat. Ini sangat penting karena isu kekayaan intelektual berkaitan erat dengan perdagangan internasional karena menjadi salah satu indikator yang diperhatikan investor sebelum berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyusunan matriks capaian yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kementerian dan lembaga, penyusunan action plan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta mekanisme pelaporan berkala agar seluruh perkembangan penanganan isu dalam Priority Watch List dapat terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada USTR secara lebih sistematis.
Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Republik Indonesia, serta mengundang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut diharapkan semakin memperkuat pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian hukum yang lebih baik.
Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (11/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai respons atas Special 301 Report 2026.
"Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga merupakan langkah strategis untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat, adaptif, dan terpercaya. Berbagai capaian yang telah dilakukan perlu dikomunikasikan secara komprehensif kepada mitra internasional agar mereka memperoleh gambaran yang utuh mengenai keseriusan Indonesia dalam melindungi dan menegakkan hak Kekayaan Intelektual," ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Minta Jajaran Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Surat Edaran Nomor M.HH-2.KU.04.01 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Minggu, 12 Jul 2026 08:18
News
Program PASTI Ada Solusi Masuki Episode 6, Menkum Tekankan Seluruh Aduan Ditindaklanjuti
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 6 secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (10/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 08:09
News
Penyuluh Hukum Kemenkum Sulsel Jadi Narasumber Bimtek Pemetaan Administrasi Kadarkum
Sebanyak 80 anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari berbagai penjuru Kota Makassar berkumpul di Hotel Premier Karebosi
Jum'at, 10 Jul 2026 22:58
News
Usul Pembentukan Sentra dan Gerai Sebagai Poros Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar koordinasi guna membahas penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI)
Kamis, 09 Jul 2026 19:52
Sulsel
Kemenkum Sulsel Bawa Literasi Hukum dan Perkuat Posbankum di Desa Kale Ko'mara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lipang Takalar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Kale Ko'mara, Kabupaten Takalar, Rabu, (8/07/2026).
Kamis, 09 Jul 2026 17:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
2
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
3
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme
4
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
5
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
2
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
3
ICATT Gandeng FKUB Gowa Edukasi Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme
4
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
5
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah