Kemenkum Sulsel Apresiasi Penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di Pinrang
Selasa, 14 Jul 2026 14:14
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengapresiasi penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Kabupaten Pinrang yang digelar secara virtual pada Jumat (10/7/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, saat membuka kegiatan secara daring. Pelatihan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum serta memperkuat penyelesaian permasalahan hukum masyarakat melalui jalur nonlitigasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Rumah Hukum Lasinrang bersama Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pinrang, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang, serta para peserta pelatihan yang berasal dari berbagai desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati menyampaikan apresiasi kepada kedua OBH dan Pemerintah Kabupaten Pinrang atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi inisiatif OBH bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah bersinergi menyelenggarakan pelatihan ini. Kolaborasi seperti ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Heny.
Heny menjelaskan, dari total 109 desa dan kelurahan di Kabupaten Pinrang, sebanyak 70 peserta mengikuti pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026. Para peserta diharapkan mampu mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran sehingga memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Menurut Heny, pelatihan paralegal bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan agar mampu membantu masyarakat memperoleh rasa keadilan melalui Posbankum di desa maupun kelurahan. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum, surat keputusan pembentukan Posbankum yang sebelumnya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah nantinya akan diterbitkan oleh bupati. Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah inventarisasi pelaksanaan proyek percontohan Posbankum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di 17 provinsi.
Selain itu, keberhasilan pelaksanaan Posbankum akan diukur melalui keaktifan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat serta pelaporan layanan melalui aplikasi yang telah disiapkan, dengan dukungan penuh dari Organisasi Bantuan Hukum dan pemerintah daerah.
Selama pelatihan, peserta memperoleh sepuluh materi pokok, meliputi pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender dan kelompok rentan, teknik komunikasi, prosedur hukum, teknik penyusunan dokumen laporan, hingga aktualisasi diri sebagai paralegal di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah pada Senin (13/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas paralegal merupakan bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya melalui penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa.
"Kami mengapresiasi penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di Kabupaten Pinrang. Kami berharap seluruh peserta dapat menyerap setiap materi yang diberikan dengan baik, sehingga mampu menerapkannya saat melakukan mediasi maupun membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat melalui jalur nonlitigasi," tutur Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, dan para pemangku kepentingan agar keberadaan Posbankum semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, saat membuka kegiatan secara daring. Pelatihan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum serta memperkuat penyelesaian permasalahan hukum masyarakat melalui jalur nonlitigasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Rumah Hukum Lasinrang bersama Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pinrang, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang, serta para peserta pelatihan yang berasal dari berbagai desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati menyampaikan apresiasi kepada kedua OBH dan Pemerintah Kabupaten Pinrang atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi inisiatif OBH bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah bersinergi menyelenggarakan pelatihan ini. Kolaborasi seperti ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Heny.
Heny menjelaskan, dari total 109 desa dan kelurahan di Kabupaten Pinrang, sebanyak 70 peserta mengikuti pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026. Para peserta diharapkan mampu mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran sehingga memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Menurut Heny, pelatihan paralegal bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan agar mampu membantu masyarakat memperoleh rasa keadilan melalui Posbankum di desa maupun kelurahan. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum, surat keputusan pembentukan Posbankum yang sebelumnya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah nantinya akan diterbitkan oleh bupati. Kebijakan tersebut diharapkan mempermudah inventarisasi pelaksanaan proyek percontohan Posbankum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di 17 provinsi.
Selain itu, keberhasilan pelaksanaan Posbankum akan diukur melalui keaktifan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat serta pelaporan layanan melalui aplikasi yang telah disiapkan, dengan dukungan penuh dari Organisasi Bantuan Hukum dan pemerintah daerah.
Selama pelatihan, peserta memperoleh sepuluh materi pokok, meliputi pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender dan kelompok rentan, teknik komunikasi, prosedur hukum, teknik penyusunan dokumen laporan, hingga aktualisasi diri sebagai paralegal di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah pada Senin (13/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas paralegal merupakan bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya melalui penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa.
"Kami mengapresiasi penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di Kabupaten Pinrang. Kami berharap seluruh peserta dapat menyerap setiap materi yang diberikan dengan baik, sehingga mampu menerapkannya saat melakukan mediasi maupun membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat melalui jalur nonlitigasi," tutur Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, dan para pemangku kepentingan agar keberadaan Posbankum semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha