home news

Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:47 WIB
Kuasa hukum korban, Andi Alwi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026. Hingga kini, perkara tersebut disebut belum memasuki tahap penuntutan maupun persidangan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam laporannya, korban menyebut terlapor diduga mengambil kartu ATM miliknya saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp47.648.342.

Perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto. Setelah proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Melalui surat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, lebih dari dua bulan setelah status P21 diterbitkan, perkara itu disebut belum berlanjut ke tahap penuntutan maupun persidangan.

Kuasa hukum korban, Andi Alwi, mengatakan kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas perkara yang telah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya