Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Sulaiman Nai
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:36 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Maradona menegaskan Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026. Bahkan, pihaknya kembali menerbitkan surat pengingat pada 13 Mei 2026 karena mendekati batas waktu pelaksanaan Tahap II.
"Perkaranya sudah P21. Kami juga sudah mengeluarkan surat lagi pada 13 Mei karena sudah mendekati batas waktu 14 hari," ujar Maradona saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kendala utama bukan berada di Kejaksaan, melainkan pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Hingga saat ini, kata dia, Tahap II belum dapat dilaksanakan karena barang bukti maupun kelengkapan yang diperlukan belum diserahkan.
"Masalahnya tinggal di penyidiknya. Penyidiknya yang belum menyerahkan, bukan kami yang tidak menerima. Kami hanya menunggu penyerahan itu," tegasnya.
Maradona menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan internal, perkara tersebut memang telah berstatus P21. Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik tetap berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan perkembangan penanganannya. Dari hasil komunikasi tersebut, Kejaksaan menilai masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum proses penuntutan dapat dilanjutkan.
Maradona menegaskan Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026. Bahkan, pihaknya kembali menerbitkan surat pengingat pada 13 Mei 2026 karena mendekati batas waktu pelaksanaan Tahap II.
"Perkaranya sudah P21. Kami juga sudah mengeluarkan surat lagi pada 13 Mei karena sudah mendekati batas waktu 14 hari," ujar Maradona saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kendala utama bukan berada di Kejaksaan, melainkan pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Hingga saat ini, kata dia, Tahap II belum dapat dilaksanakan karena barang bukti maupun kelengkapan yang diperlukan belum diserahkan.
"Masalahnya tinggal di penyidiknya. Penyidiknya yang belum menyerahkan, bukan kami yang tidak menerima. Kami hanya menunggu penyerahan itu," tegasnya.
Maradona menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan internal, perkara tersebut memang telah berstatus P21. Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik tetap berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan perkembangan penanganannya. Dari hasil komunikasi tersebut, Kejaksaan menilai masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum proses penuntutan dapat dilanjutkan.