KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:41 WIB
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, bersama jajaran dalam konferensi pers di Baruga Agar Jaya KONI Makassar, Sabtu (18/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, angkat bicara terkait polemik dana hibah sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah "dana siluman" dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme resmi.
"Sebagai Ketua KONI Kota Makassar, saya perlu menyampaikan beberapa hal secara tegas, bahwa dana hibah Rp15 Miliar Bukan "dana siluman". Hibah sebesar Rp15 miliar itu bukan dana siluman dan bukan keputusan sepihak," tegasnya, Sabtu (18/7/2026).
Ismail menambahkan bahwa dana hibah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan melalui DPRD Kota Makassar. "Hibah kepada KONI tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin dapat dicairkan. Menyebut hibah ini ilegal, siluman, atau hasil dari tindakan "main belakang" adalah tuduhan yang tidak benar dan menyesatkan publik," tambahnya.
Politisi partai Golkar itu memastikan penganggaran melalui APBD Perubahan telah sesuai mekanisme resmi dan membantah adanya unsur pelanggaran
"APBD Perubahan memang disediakan oleh undang-undang untuk menyesuaikan program dan anggaran dengan kebutuhan aktual di tengah tahun berjalan. Kebutuhan pembinaan dan pembiayaan kegiatan olahraga berkembang setelah APBD Murni disusun, sehingga sangat wajar dan sah jika dukungan untuk KONI dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Menganggap setiap program baru di APBD Perubahan sebagai pelanggaran menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan daerah," terangnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan, dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga dan masyarakat, bukan untuk kepentingan atau kenyamanan pengurus.
Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah "dana siluman" dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme resmi.
"Sebagai Ketua KONI Kota Makassar, saya perlu menyampaikan beberapa hal secara tegas, bahwa dana hibah Rp15 Miliar Bukan "dana siluman". Hibah sebesar Rp15 miliar itu bukan dana siluman dan bukan keputusan sepihak," tegasnya, Sabtu (18/7/2026).
Ismail menambahkan bahwa dana hibah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan melalui DPRD Kota Makassar. "Hibah kepada KONI tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin dapat dicairkan. Menyebut hibah ini ilegal, siluman, atau hasil dari tindakan "main belakang" adalah tuduhan yang tidak benar dan menyesatkan publik," tambahnya.
Politisi partai Golkar itu memastikan penganggaran melalui APBD Perubahan telah sesuai mekanisme resmi dan membantah adanya unsur pelanggaran
"APBD Perubahan memang disediakan oleh undang-undang untuk menyesuaikan program dan anggaran dengan kebutuhan aktual di tengah tahun berjalan. Kebutuhan pembinaan dan pembiayaan kegiatan olahraga berkembang setelah APBD Murni disusun, sehingga sangat wajar dan sah jika dukungan untuk KONI dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Menganggap setiap program baru di APBD Perubahan sebagai pelanggaran menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan daerah," terangnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan, dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga dan masyarakat, bukan untuk kepentingan atau kenyamanan pengurus.