home news

Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya

Senin, 20 Juli 2026 - 23:08 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten. Kebijakan ini berlaku untuk permohonan yang telah diberikan paten (granted) setelah tanggal 16 Juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi perlu menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik setelah patennya diberikan. Sertifikat kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga masyarakat dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten secara lebih praktis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual. Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses hak kekayaan intelektual.

“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan paten kini telah terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.

“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.

Selain memberikan kemudahan akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas penerapan layanan publik berbasis digital.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya