Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya
Senin, 20 Jul 2026 23:08
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten. Kebijakan ini berlaku untuk permohonan yang telah diberikan paten (granted) setelah tanggal 16 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi perlu menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik setelah patennya diberikan. Sertifikat kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga masyarakat dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten secara lebih praktis.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual. Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses hak kekayaan intelektual.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan paten kini telah terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.
“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.
Selain memberikan kemudahan akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas penerapan layanan publik berbasis digital.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten pada laman paten.dgip.go.id. Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat, sehingga seluruh pemohon tetap dapat memperoleh sertifikat secara mudah tanpa harus datang ke loket pelayanan.
Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat semakin mendorong budaya inovasi di Indonesia. Menurutnya, pelayanan yang semakin cepat dan mudah akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” tutup Hermansyah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik penerapan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari transformasi digital layanan Kekayaan Intelektual yang dilakukan DJKI. Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin mempermudah para inventor dalam memperoleh perlindungan hukum atas invensi yang dihasilkan.
"Penerapan Sertifikat Elektronik Paten adalah langkah dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin cepat, mudah, dan efisien. Melalui digitalisasi ini, para inventor tidak lagi terkendala proses administrasi yang memerlukan waktu lebih lama, sehingga dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten setelah permohonannya diberikan," ujar Andi Basmal.
Melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi perlu menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik setelah patennya diberikan. Sertifikat kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga masyarakat dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten secara lebih praktis.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual. Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses hak kekayaan intelektual.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan paten kini telah terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.
“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.
Selain memberikan kemudahan akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas penerapan layanan publik berbasis digital.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten pada laman paten.dgip.go.id. Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat, sehingga seluruh pemohon tetap dapat memperoleh sertifikat secara mudah tanpa harus datang ke loket pelayanan.
Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat semakin mendorong budaya inovasi di Indonesia. Menurutnya, pelayanan yang semakin cepat dan mudah akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” tutup Hermansyah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik penerapan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari transformasi digital layanan Kekayaan Intelektual yang dilakukan DJKI. Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin mempermudah para inventor dalam memperoleh perlindungan hukum atas invensi yang dihasilkan.
"Penerapan Sertifikat Elektronik Paten adalah langkah dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin cepat, mudah, dan efisien. Melalui digitalisasi ini, para inventor tidak lagi terkendala proses administrasi yang memerlukan waktu lebih lama, sehingga dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten setelah permohonannya diberikan," ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Manfaatkan Momentum MPLS Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar melalui penyuluhan hukum
Selasa, 21 Jul 2026 14:51
News
Menteri Hukum Lantik Pejabat Strategis Kementerian
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan sejumlah pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, Senin 20 Juli 2026, di Graha Pengayoman
Senin, 20 Jul 2026 19:17
News
DJKI Lampaui Target PNBP Tahun 2025 dalam Laporan Kinerja Kementerian Hukum
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan capaian kinerja Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2026.
Minggu, 19 Jul 2026 20:51
News
Notaris Pengganti Bulukumba Didorong Tingkatkan Pelayanan Hukum Profesional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah jabatan Kabupaten Bulukumba
Jum'at, 17 Jul 2026 21:57
News
Bangun Semangat dan Kebersamaan, ASN Kemenkum Sulsel Gelar Senam Bersama
Seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan senam bersama yang digelar di halaman kantor, Jumat (17/7/2026).
Jum'at, 17 Jul 2026 10:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemdes Moncongloe Lappara Benarkan TKI yang Meninggal di Armenia Warganya
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Polisi Armenia Selidiki Kematian TKI Asal Maros, Pemulangan Jenazah Tertunda
4
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia
5
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemdes Moncongloe Lappara Benarkan TKI yang Meninggal di Armenia Warganya
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Polisi Armenia Selidiki Kematian TKI Asal Maros, Pemulangan Jenazah Tertunda
4
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia
5
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi