Layanan Cetak Sertifikat Apostille Jalur Cepat, Selesai di Hari yang Sama
Tim SINDOmakassar
Rabu, 22 Juli 2026 - 22:25 WIB
Layanan cetak Sertifikat Apostille melalui skema Fast Track yang memungkinkan penyelesaian dokumen pada hari yang sama menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan penyampaian Layanan Apostille Fast Track
Layanan cetak Sertifikat Apostille melalui skema Fast Track yang memungkinkan penyelesaian dokumen pada hari yang sama menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan penyampaian Layanan Apostille Fast Track yang diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) pada Selasa (21/7/2026).
Melalui skema baru tersebut, tarif layanan Apostille reguler mengalami penyesuaian dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian tiga hari kerja. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan lebih cepat dapat memanfaatkan Apostille Fast Track dengan tarif Rp500.000 per dokumen dan penyelesaian pada hari yang sama. Selain itu, layanan Apostille akan ditutup sementara mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB untuk mendukung proses transisi sistem. Permohonan yang telah diajukan sebelum waktu tersebut tetap diproses menggunakan tarif lama.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Helpdesk Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pemaparannya, Direktorat Jenderal AHU menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang akan diberlakukan, termasuk penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masa transisi layanan, hingga kesiapan operasional pelaksanaan Apostille Fast Track di seluruh Kantor Wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa kehadiran layanan Fast Track merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen secara mendesak.
"Layanan Apostille Fast Track merupakan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian waktu kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasinya, mulai dari penyesuaian mekanisme pelayanan, kesiapan petugas, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal," ujar Demson.
Demson menjelaskan, layanan Fast Track dapat digunakan baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional yang ditandatangani pejabat dengan spesimen yang telah tersimpan dalam basis data Direktorat Jenderal AHU. Permohonan diajukan pada pukul 06.00–11.00 WIB dan akan ditangani melalui jalur khusus dengan verifikator serta loket khusus sehingga seluruh proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan segera menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal AHU dengan melakukan penyesuaian layanan sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan tarif, masa transisi, dan mekanisme penggunaan layanan Fast Track.
Melalui skema baru tersebut, tarif layanan Apostille reguler mengalami penyesuaian dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian tiga hari kerja. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan lebih cepat dapat memanfaatkan Apostille Fast Track dengan tarif Rp500.000 per dokumen dan penyelesaian pada hari yang sama. Selain itu, layanan Apostille akan ditutup sementara mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB untuk mendukung proses transisi sistem. Permohonan yang telah diajukan sebelum waktu tersebut tetap diproses menggunakan tarif lama.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Helpdesk Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pemaparannya, Direktorat Jenderal AHU menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang akan diberlakukan, termasuk penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masa transisi layanan, hingga kesiapan operasional pelaksanaan Apostille Fast Track di seluruh Kantor Wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa kehadiran layanan Fast Track merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen secara mendesak.
"Layanan Apostille Fast Track merupakan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian waktu kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasinya, mulai dari penyesuaian mekanisme pelayanan, kesiapan petugas, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal," ujar Demson.
Demson menjelaskan, layanan Fast Track dapat digunakan baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional yang ditandatangani pejabat dengan spesimen yang telah tersimpan dalam basis data Direktorat Jenderal AHU. Permohonan diajukan pada pukul 06.00–11.00 WIB dan akan ditangani melalui jalur khusus dengan verifikator serta loket khusus sehingga seluruh proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan segera menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal AHU dengan melakukan penyesuaian layanan sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan tarif, masa transisi, dan mekanisme penggunaan layanan Fast Track.