Layanan Cetak Sertifikat Apostille Jalur Cepat, Selesai di Hari yang Sama
Rabu, 22 Jul 2026 22:25
Layanan cetak Sertifikat Apostille melalui skema Fast Track yang memungkinkan penyelesaian dokumen pada hari yang sama menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan penyampaian Layanan Apostille Fast Track
MAKASSAR - Layanan cetak Sertifikat Apostille melalui skema Fast Track yang memungkinkan penyelesaian dokumen pada hari yang sama menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan penyampaian Layanan Apostille Fast Track yang diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) pada Selasa (21/7/2026).
Melalui skema baru tersebut, tarif layanan Apostille reguler mengalami penyesuaian dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian tiga hari kerja. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan lebih cepat dapat memanfaatkan Apostille Fast Track dengan tarif Rp500.000 per dokumen dan penyelesaian pada hari yang sama. Selain itu, layanan Apostille akan ditutup sementara mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB untuk mendukung proses transisi sistem. Permohonan yang telah diajukan sebelum waktu tersebut tetap diproses menggunakan tarif lama.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Helpdesk Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pemaparannya, Direktorat Jenderal AHU menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang akan diberlakukan, termasuk penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masa transisi layanan, hingga kesiapan operasional pelaksanaan Apostille Fast Track di seluruh Kantor Wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa kehadiran layanan Fast Track merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen secara mendesak.
"Layanan Apostille Fast Track merupakan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian waktu kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasinya, mulai dari penyesuaian mekanisme pelayanan, kesiapan petugas, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal," ujar Demson.
Demson menjelaskan, layanan Fast Track dapat digunakan baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional yang ditandatangani pejabat dengan spesimen yang telah tersimpan dalam basis data Direktorat Jenderal AHU. Permohonan diajukan pada pukul 06.00–11.00 WIB dan akan ditangani melalui jalur khusus dengan verifikator serta loket khusus sehingga seluruh proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan segera menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal AHU dengan melakukan penyesuaian layanan sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan tarif, masa transisi, dan mekanisme penggunaan layanan Fast Track.
"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Implementasi Apostille Fast Track merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian, kemudahan, dan efisiensi dalam pengurusan dokumen yang akan digunakan di luar negeri," tegas Andi Basmal.
Melalui skema baru tersebut, tarif layanan Apostille reguler mengalami penyesuaian dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian tiga hari kerja. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan lebih cepat dapat memanfaatkan Apostille Fast Track dengan tarif Rp500.000 per dokumen dan penyelesaian pada hari yang sama. Selain itu, layanan Apostille akan ditutup sementara mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB untuk mendukung proses transisi sistem. Permohonan yang telah diajukan sebelum waktu tersebut tetap diproses menggunakan tarif lama.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Helpdesk Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pemaparannya, Direktorat Jenderal AHU menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang akan diberlakukan, termasuk penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masa transisi layanan, hingga kesiapan operasional pelaksanaan Apostille Fast Track di seluruh Kantor Wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa kehadiran layanan Fast Track merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen secara mendesak.
"Layanan Apostille Fast Track merupakan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian waktu kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasinya, mulai dari penyesuaian mekanisme pelayanan, kesiapan petugas, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal," ujar Demson.
Demson menjelaskan, layanan Fast Track dapat digunakan baik untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional yang ditandatangani pejabat dengan spesimen yang telah tersimpan dalam basis data Direktorat Jenderal AHU. Permohonan diajukan pada pukul 06.00–11.00 WIB dan akan ditangani melalui jalur khusus dengan verifikator serta loket khusus sehingga seluruh proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan segera menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal AHU dengan melakukan penyesuaian layanan sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan tarif, masa transisi, dan mekanisme penggunaan layanan Fast Track.
"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Implementasi Apostille Fast Track merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian, kemudahan, dan efisiensi dalam pengurusan dokumen yang akan digunakan di luar negeri," tegas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban