Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Tim SINDOmakassar
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:12 WIB
Foto bus yang dinaiki korban pelecehan saat melakukan perjalanan dari Sorowako, Luwu Timur menuju Makassar. Foto: Istimewa
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 7175 XX yang digunakan saat terjadinya pelecehan, menggunakan plat putih tulisan merah.
Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk 'PAPI' itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi. Ia menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati itu.
Sementara itu,pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril orang tua korban.
Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk 'PAPI' itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi. Ia menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati itu.
Sementara itu,pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril orang tua korban.