home news

Siap Perkuat Pelindungan Hukum Lewat Kolaborasi Tiga Kementerian

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:26 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya memperkuat akses terhadap keadilan dan pelindungan hukum bagi perempuan, anak, serta pekerja migran Indonesia. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya memperkuat akses terhadap keadilan dan pelindungan hukum bagi perempuan, anak, serta pekerja migran Indonesia dengan mengikuti Kick Off Kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara daring, Kamis (23/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran pimpinan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), serta para penyuluh hukum.

Secara nasional, kegiatan dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan dihadiri Wakil Menteri Hukum, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, serta jajaran pimpinan tinggi kementerian.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pelindungan hukum kepada kelompok rentan, khususnya perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pelaksanaan kick off bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional sehingga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi sasaran kolaborasi tersebut. Pertama, memperkuat pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Kedua, mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan. Ketiga, memperkuat ekosistem pelayanan hukum yang telah dibangun Kementerian Hukum agar semakin mudah diakses masyarakat.

Supratman juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam penanganan tindak kekerasan, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya