Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis di Hari Anak Nasional
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 24 Juli 2026 - 08:05 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada tiga terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany. Foto/IST
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (23/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.
Momentum pembacaan putusan dinilai menjadi simbol kuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak. Vonis tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan salah satu kasus perdagangan anak yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine bersama hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sri Yuliana. Nadia Hutri dihukum 9 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempatnya tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Momentum pembacaan putusan dinilai menjadi simbol kuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak. Vonis tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan salah satu kasus perdagangan anak yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine bersama hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sri Yuliana. Nadia Hutri dihukum 9 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempatnya tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.