Dorong Musisi Sulsel Manfaatkan Layanan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:03 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para musisi, pencipta lagu, arranger, produser, hingga pelaku industri musik di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta dan hak terkait lagu dan/atau musik. Sebelumnya, biaya pencatatan dikenakan sebesar Rp200.000 per permohonan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal di Kanwil Kemenkum Sulsel, Jumat (24/7) mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap semakin banyak musisi yang mencatatkan karya ciptanya. Perlindungan hukum atas karya intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah karya,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, pencatatan hak cipta juga akan memperkuat basis data nasional lagu dan musik yang menjadi fondasi penting dalam pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data nasional, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya musik Indonesia, namun hingga saat ini baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM). Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan jumlah karya yang tercatat agar ekosistem industri musik nasional semakin tertata.
Andi Basmal menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Proses pengajuannya diawali dengan membuat akun, kemudian masuk ke menu permohonan, memilih layanan hak cipta lagu dan musik, mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memperoleh Surat Pencatatan Cipta. Seluruh proses tersebut tidak dikenakan biaya mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta dan hak terkait lagu dan/atau musik. Sebelumnya, biaya pencatatan dikenakan sebesar Rp200.000 per permohonan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal di Kanwil Kemenkum Sulsel, Jumat (24/7) mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap semakin banyak musisi yang mencatatkan karya ciptanya. Perlindungan hukum atas karya intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah karya,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, pencatatan hak cipta juga akan memperkuat basis data nasional lagu dan musik yang menjadi fondasi penting dalam pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data nasional, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya musik Indonesia, namun hingga saat ini baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM). Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan jumlah karya yang tercatat agar ekosistem industri musik nasional semakin tertata.
Andi Basmal menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Proses pengajuannya diawali dengan membuat akun, kemudian masuk ke menu permohonan, memilih layanan hak cipta lagu dan musik, mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memperoleh Surat Pencatatan Cipta. Seluruh proses tersebut tidak dikenakan biaya mulai 1 Agustus 2026.