DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:57 WIB
Suasana inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Makassar di sekitar bangunan rumah contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (24/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti keberadaan bangunan rumah contoh di tengah Jalan Metro Tanjung Bunga yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos).
Komisi C menilai keberadaan bangunan tersebut tidak lazim. DPRD pun berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk beserta anak usahanya untuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan kawasan yang kini berdiri rumah contoh sebelumnya merupakan taman atau fasum.
"Dulunya adalah taman atau fasum. Kita cek lokasi dia apakah ini memang bisa dia sudah masuk sebagai tanah miliknya GMTD atau fasum yang memang punya pemerintah kota atau pemerintah provinsi," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Azwar, DPRD akan memeriksa secara menyeluruh dasar penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
"Makanya kita juga tidak bisa asal bicara bahwa nanti kita cek apakah memang betul-betul walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit sertifikat itu atau ada permasalahan lain, nanti kita cek, karena mestinya kan kalau di tengah-tengah begini, secara sederhana kita menganggap bahwa harusnya kena fasum ini," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.
Komisi C menilai keberadaan bangunan tersebut tidak lazim. DPRD pun berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk beserta anak usahanya untuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan kawasan yang kini berdiri rumah contoh sebelumnya merupakan taman atau fasum.
"Dulunya adalah taman atau fasum. Kita cek lokasi dia apakah ini memang bisa dia sudah masuk sebagai tanah miliknya GMTD atau fasum yang memang punya pemerintah kota atau pemerintah provinsi," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Azwar, DPRD akan memeriksa secara menyeluruh dasar penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
"Makanya kita juga tidak bisa asal bicara bahwa nanti kita cek apakah memang betul-betul walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit sertifikat itu atau ada permasalahan lain, nanti kita cek, karena mestinya kan kalau di tengah-tengah begini, secara sederhana kita menganggap bahwa harusnya kena fasum ini," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.