home news

Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:27 WIB
uasa hukum ahli waris, Azis Pangeran saat berada di gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Istimewa
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE yang semasa hidup berprofesi sebagai mantan jaksa dan mantan hakim.

Azis mengatakan, kedatangannya ke DPR bertujuan meminta kejelasan mengenai mekanisme penyerahan sebagian aset peninggalan tersebut kepada negara. Menurutnya, persoalan itu relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI.

"Kami mengajukan aspirasi, mudah-mudahan sampai kepada Bapak dan Ibu anggota DPR RI, khususnya Komisi III yang saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset. Kasus klien kami ini berhubungan dengan aset mantan pejabat negara yang nilainya tidak wajar sehingga klien kami merasa perlu mengadukan ke DPR RI," kata Azis dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu 25 Juli 2026.

Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

Menurut Azis, regulasi tersebut selama ini lebih banyak membahas aset pejabat yang masih aktif dan berkaitan dengan perkara pidana. Sementara itu, menurutnya, belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme penanganan aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia apabila terdapat persoalan hukum terkait aset tersebut.

"Ahli waris bersedia menyerahkan sebagian. Sekarang bagaimana mekanisme perampasan atau penyerahannya ke negara? Kalau melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) pasti lama, apalagi kalau ada pihak yang kami duga mengklaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ini problemnya sehingga kami merasa perlu mengadukan dan menyampaikan masalah ini sebagai rakyat kepada wakil-wakil kami di DPR RI," ujarnya.

Salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan namanya mengaku menginginkan kepastian hukum atas aset warisan tersebut sebelum dimanfaatkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya