Kemenkum Sulsel Dorong Penyelesaian Hukum Aset BMN
Tim SINDOmakassar
Senin, 27 Juli 2026 - 21:07 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Tim Penanganan Aset yang Memerlukan Tindakan Hukum bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Tim Penanganan Aset yang Memerlukan Tindakan Hukum bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Senin (27/7/2026), sebagai langkah percepatan penyelesaian aspek hukum terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang masih memiliki permasalahan kepemilikan sertifikat.
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, dihadiri Tim Penanganan Aset dari Kanwil Kemenkum Sulsel dan Kanwil BPN Provinsi Sulsel. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian aset tanah seluas 2.095 meter persegi yang berlokasi di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang hingga kini sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak ketiga.
Meydi Zulqadri menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah BPN Sulsel dalam memberikan pendampingan teknis dan hukum terhadap penyelesaian aset negara tersebut. Ia menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sembilan rumah negara yang saat ini dihuni oleh pegawai Kementerian Hukum serta Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Penyelesaian status hukum aset negara merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Meydi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kanwil BPN Sulsel, Hamsah, memaparkan hasil telaah awal terhadap dokumen kepemilikan dan menjelaskan bahwa langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna menghapus sertifikat lama. Tim Kanwil Kemenkum Sulsel selanjutnya diminta segera menyusun draf gugatan yang akan diverifikasi oleh Kanwil BPN Sulsel sebelum diajukan sesuai mekanisme hukum. Pada pertemuan berikutnya, proses pembahasan juga akan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memperkuat koordinasi penyelesaian perkara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan aset BMN harus dilakukan secara cermat, terukur, dan mengedepankan kepastian hukum melalui sinergi lintas instansi.
"Aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel, kami optimistis proses penyelesaian aset ini dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andi Basmal.
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, dihadiri Tim Penanganan Aset dari Kanwil Kemenkum Sulsel dan Kanwil BPN Provinsi Sulsel. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian aset tanah seluas 2.095 meter persegi yang berlokasi di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang hingga kini sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak ketiga.
Meydi Zulqadri menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah BPN Sulsel dalam memberikan pendampingan teknis dan hukum terhadap penyelesaian aset negara tersebut. Ia menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sembilan rumah negara yang saat ini dihuni oleh pegawai Kementerian Hukum serta Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Penyelesaian status hukum aset negara merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Meydi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kanwil BPN Sulsel, Hamsah, memaparkan hasil telaah awal terhadap dokumen kepemilikan dan menjelaskan bahwa langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna menghapus sertifikat lama. Tim Kanwil Kemenkum Sulsel selanjutnya diminta segera menyusun draf gugatan yang akan diverifikasi oleh Kanwil BPN Sulsel sebelum diajukan sesuai mekanisme hukum. Pada pertemuan berikutnya, proses pembahasan juga akan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memperkuat koordinasi penyelesaian perkara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan aset BMN harus dilakukan secara cermat, terukur, dan mengedepankan kepastian hukum melalui sinergi lintas instansi.
"Aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel, kami optimistis proses penyelesaian aset ini dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andi Basmal.