Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 28 Juli 2026 - 14:03 WIB
Pemkot Makassar memberi panduan pemilahan dan pengolahan sampah di rumah. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Melalui instruksi tersebut, Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pemilahan sampah tidak membutuhkan biaya besar ataupun peralatan khusus. Menurutnya, masyarakat dapat memulainya dengan cara sederhana menggunakan dua ember di rumah.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik.
"Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual," jelasnya.
Menurut Munafri, langkah sederhana tersebut dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Melalui instruksi tersebut, Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pemilahan sampah tidak membutuhkan biaya besar ataupun peralatan khusus. Menurutnya, masyarakat dapat memulainya dengan cara sederhana menggunakan dua ember di rumah.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik.
"Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual," jelasnya.
Menurut Munafri, langkah sederhana tersebut dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).