home news

Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:39 WIB
Sesi konferensi pers terkait kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Sulsel yang digelar di ruang Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, didampingi tim penyidik dalam sesi konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Keimigrasian.

Ia mengungkapkan modus operandi sindikat perdagangan orang yang merekrut para korban secara non-prosedural dengan tujuan untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/VII/2026/SPKT/Ditres PPA dan PPO/Polda Sulsel, tertanggal 24 Juli 2026.

"Tentang tindak pidana pengungkapan perdagangan orang dengan cara merekrut, menampung, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali di wilayah NKRI dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, dan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak yang terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap," jabarnya, Selasa (28/7/2026).

Kombes Pol Osva mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada 22 Juli 2026, di mana pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi manusia serta eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur.



"Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan pemetaan di sekitar lokasi yang dijadikan penampungan para anak yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara ekonomi. Selanjutnya, informasi yang didapatkan dari masyarakat sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemetaan di lokasi penampungan pekerja," ungkapnya kepada wartawan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya