home news

Harmonisasikan Dua Ranperwali Palopo untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:06 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Palopo sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palopo sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Rapat yang digelar pada Selasa (28/7) tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, serta dihadiri Inspektur Daerah Kota Palopo, Kepala Bapperida Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Adapun dua rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kedua rancangan tersebut diajukan Pemerintah Kota Palopo untuk memperoleh harmonisasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan regulasi. Beberapa di antaranya meliputi penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, perbaikan rumusan norma pada sejumlah pasal, penghapusan ketentuan yang tidak lagi diperlukan, serta penyesuaian lampiran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

“Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap regulasi dapat menjadi pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Produk hukum yang baik akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan pembangunan daerah yang terarah,” ujar Andi Basmal.

Ia menambahkan, perencanaan pembangunan daerah harus didukung oleh regulasi yang disusun secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya