home news

Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:21 WIB
Iwan, salah seorang dari 86 petani yang menyetujui nilai ganti rugi atau santunan. Foto: Istimewa
Upaya Pemkab Luwu Timur untuk menyambut rencana investasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli dan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, rupanya mendapat rintangan alias tidak berjalan lancar.

Pemkab Luwu Timur terus dan telah menempuh upaya persuasif guna menghadapi masyarakat di konflik lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Lahan di Dusun Laoli ini adalah aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 yang luasnya 394,5 hektare (Ha).

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.

Meski telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terdampak, juga telah memberikan ganti rugi, rupanya tidak berhenti disitu.

Sejumlah petani memilih tetap bertahan di lahan yang merupakan aset Pemkab Luwu Timur.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya