Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
Kamis, 30 Jul 2026 13:21
Iwan, salah seorang dari 86 petani yang menyetujui nilai ganti rugi atau santunan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Upaya Pemkab Luwu Timur untuk menyambut rencana investasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli dan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, rupanya mendapat rintangan alias tidak berjalan lancar.
Pemkab Luwu Timur terus dan telah menempuh upaya persuasif guna menghadapi masyarakat di konflik lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Lahan di Dusun Laoli ini adalah aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 yang luasnya 394,5 hektare (Ha).
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.
Meski telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terdampak, juga telah memberikan ganti rugi, rupanya tidak berhenti disitu.
Sejumlah petani memilih tetap bertahan di lahan yang merupakan aset Pemkab Luwu Timur.
Sebagian masyarakat Desa Harapan pun menduga, konflik lahan di Dusun Laoli ini disengaja 'dipelihara' oknum agar tetap panas.
Berdasarkan data pemerintah, dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.
Iwan, salah seorang dari 86 petani yang menyetujui nilai ganti rugi atau santunan, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut setelah konflik berlangsung cukup lama.
Sebagai perwakilan petani, Iwan mengaku, pada awalnya ia bersama petani lainnya bersikap tegas menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Namun, seiring berjalannya proses, mereka melihat adanya iktikad baik dari pemerintah yang terus membuka ruang komunikasi dengan para petani.
Menurutnya, pemerintah bahkan menunjuk tim independen untuk menghitung ulang nilai tanaman dan bangunan milik petani agar proses penilaian dilakukan secara lebih objektif.
Selain membahas nilai ganti rugi, para petani juga meminta adanya jaminan bagi masa depan anak cucu mereka.
Permintaan itu diwujudkan melalui sebuah rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Iwan menjelaskan, pemerintah terlebih dahulu mengirimkan draf rekomendasi dalam bentuk file kepada perwakilan petani.
Selanjutnya, petani meminta pendampingan dan masukan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengenai poin-poin yang perlu ditambahkan agar rekomendasi tersebut lebih mengikat dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah, kata Iwan, juga memberi kesempatan kepada petani untuk kembali mempelajari isi rekomendasi dan menyampaikan jika masih ada hal yang perlu diperbaiki atau ditambahkan.
"Rekomendasi ini saya kirim kembali ke pemerintah, pemerintah terima usulan kami, lalu dibawalah bupati ke Jakarta itu rekomendasi," kata Iwan.
Sebelum rekomendasi ditandatangani, Iwan mengaku terlebih dahulu bermusyawarah dengan para petani. Ia kemudian menandatangani dokumen tersebut karena ditunjuk sebagai perwakilan petani.
"Salah satu poin rekomendasi yang saya ingat, diprioritaskan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung, diprioritaskan tenaga kerja dan usaha selama perusahaan berjalan," ujarnya.
Namun, setelah rekomendasi disepakati oleh pemerintah daerah dan PT IHIP, muncul isu di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah poin penting yang tidak disampaikan kepada warga.
Menurut Iwan, informasi tersebut kembali memengaruhi sikap sebagian petani.
Ia juga mengaku sempat mempertanyakan sikap LBH yang sebelumnya ikut menyusun konsep rekomendasi, tetapi kemudian kesannya menolak kesepakatan yang telah dicapai.
"LBH yang konsep ini apa-apa (rekomendasi) tapi ditolak kembali (setelah disetujui). Saya sudah tanya LBH, berapa persen bisa dijanjikan kalau kami bertahan, tapi mereka bilang nda bisa janji. Saya bilang nda bisa begini, jangan main-main karena ini soal nyawa," ujar Iwan.
Bagi Iwan dan petani lainnya, nilai utama dari kesepakatan tersebut bukan hanya besaran ganti rugi, melainkan isi rekomendasi yang telah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan PT IHIP karena dinilai memberikan manfaat dan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat terdampak.
Kabag Pemerintahan Luwu Timur, Andi Muh Reza mengatakan, rekomendasi tersebut bagian dari upaya pemda dalam penanganan dampak sosial selain pemberian uang santunan.
"Rekomendasi berupa penerimaan tenaga kerja sesuai persyaratan dan kualifikasi perusahaan," ujarnya.
"Kemudian pemberian kesempatan berusaha yang mekanisme akan disepakati kemudian sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Reza.
Dalam MoU tersebut tertera 116 warga terdampak sebagai penerima manfaat nantinya jika perusahaan sudah beroperasi.
Pemkab Luwu Timur terus dan telah menempuh upaya persuasif guna menghadapi masyarakat di konflik lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Lahan di Dusun Laoli ini adalah aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 yang luasnya 394,5 hektare (Ha).
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.
Meski telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terdampak, juga telah memberikan ganti rugi, rupanya tidak berhenti disitu.
Sejumlah petani memilih tetap bertahan di lahan yang merupakan aset Pemkab Luwu Timur.
Sebagian masyarakat Desa Harapan pun menduga, konflik lahan di Dusun Laoli ini disengaja 'dipelihara' oknum agar tetap panas.
Berdasarkan data pemerintah, dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.
Iwan, salah seorang dari 86 petani yang menyetujui nilai ganti rugi atau santunan, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut setelah konflik berlangsung cukup lama.
Sebagai perwakilan petani, Iwan mengaku, pada awalnya ia bersama petani lainnya bersikap tegas menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Namun, seiring berjalannya proses, mereka melihat adanya iktikad baik dari pemerintah yang terus membuka ruang komunikasi dengan para petani.
Menurutnya, pemerintah bahkan menunjuk tim independen untuk menghitung ulang nilai tanaman dan bangunan milik petani agar proses penilaian dilakukan secara lebih objektif.
Selain membahas nilai ganti rugi, para petani juga meminta adanya jaminan bagi masa depan anak cucu mereka.
Permintaan itu diwujudkan melalui sebuah rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Iwan menjelaskan, pemerintah terlebih dahulu mengirimkan draf rekomendasi dalam bentuk file kepada perwakilan petani.
Selanjutnya, petani meminta pendampingan dan masukan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengenai poin-poin yang perlu ditambahkan agar rekomendasi tersebut lebih mengikat dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah, kata Iwan, juga memberi kesempatan kepada petani untuk kembali mempelajari isi rekomendasi dan menyampaikan jika masih ada hal yang perlu diperbaiki atau ditambahkan.
"Rekomendasi ini saya kirim kembali ke pemerintah, pemerintah terima usulan kami, lalu dibawalah bupati ke Jakarta itu rekomendasi," kata Iwan.
Sebelum rekomendasi ditandatangani, Iwan mengaku terlebih dahulu bermusyawarah dengan para petani. Ia kemudian menandatangani dokumen tersebut karena ditunjuk sebagai perwakilan petani.
"Salah satu poin rekomendasi yang saya ingat, diprioritaskan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung, diprioritaskan tenaga kerja dan usaha selama perusahaan berjalan," ujarnya.
Namun, setelah rekomendasi disepakati oleh pemerintah daerah dan PT IHIP, muncul isu di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah poin penting yang tidak disampaikan kepada warga.
Menurut Iwan, informasi tersebut kembali memengaruhi sikap sebagian petani.
Ia juga mengaku sempat mempertanyakan sikap LBH yang sebelumnya ikut menyusun konsep rekomendasi, tetapi kemudian kesannya menolak kesepakatan yang telah dicapai.
"LBH yang konsep ini apa-apa (rekomendasi) tapi ditolak kembali (setelah disetujui). Saya sudah tanya LBH, berapa persen bisa dijanjikan kalau kami bertahan, tapi mereka bilang nda bisa janji. Saya bilang nda bisa begini, jangan main-main karena ini soal nyawa," ujar Iwan.
Bagi Iwan dan petani lainnya, nilai utama dari kesepakatan tersebut bukan hanya besaran ganti rugi, melainkan isi rekomendasi yang telah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan PT IHIP karena dinilai memberikan manfaat dan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat terdampak.
Kabag Pemerintahan Luwu Timur, Andi Muh Reza mengatakan, rekomendasi tersebut bagian dari upaya pemda dalam penanganan dampak sosial selain pemberian uang santunan.
"Rekomendasi berupa penerimaan tenaga kerja sesuai persyaratan dan kualifikasi perusahaan," ujarnya.
"Kemudian pemberian kesempatan berusaha yang mekanisme akan disepakati kemudian sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Reza.
Dalam MoU tersebut tertera 116 warga terdampak sebagai penerima manfaat nantinya jika perusahaan sudah beroperasi.
(UMI)
Berita Terkait
News
PLN dan Pemkab Bantaeng Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan SUTT 150 kV
PLN UIP Sulawesi bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperkuat sinergi untuk mempercepat pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Kamis, 30 Jul 2026 13:53
News
Akhirnya Petani Akui Lahan di Laoli Milik Pemkab Lutim: Ngotot Hanya Karena Mau Ganti Rugi yang Sesuai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tengah melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).
Kamis, 30 Jul 2026 09:28
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan.
Rabu, 29 Jul 2026 19:56
Sulsel
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik.
Rabu, 29 Jul 2026 13:52
Sulsel
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
Aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendadak sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Minggu, 26 Jul 2026 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk