home news

Akhirnya Petani Akui Lahan di Laoli Milik Pemkab Lutim: Ngotot Hanya Karena Mau Ganti Rugi yang Sesuai

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:28 WIB
Iwan salah satu petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur. Foto: Istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tengah melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).

Upaya pengosongan dibantu aparat keamanan gabungan dari Polres Luwu Timur dan TNI. Beberapa petani di lokasi nampak berupaya menghalau upaya pengosongan.

Diketahui, lahan di Dusun Laoli ini adalah aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 yang luasnya 394,5 hektare (Ha).

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.

Upaya pengosongan ini untuk mepercepat rencana investasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang saat ini tertunda akibat adanya konflik lahan yang terjadi.

Berdasarkan data pemerintah, dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima santunan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya