home news

Ranperda Terkait Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Makassar Lalui Tahapan Harmonisasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:30 WIB
Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol memasuki tahapan harmonisasi. Foto: Istimewa
Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol memasuki tahapan harmonisasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (29/7/2026).

Proses harmonisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan substansi rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam proses pembahasan, tim harmonisasi melakukan telaah terhadap materi muatan Ranperwali. Beberapa catatan penting mengemuka, di antaranya adanya ketidaksesuaian pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, ditemukan sejumlah substansi yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan mengenai radius penjualan minuman beralkohol.

Tim juga memberikan masukan agar aspek teknis pelaksanaan dapat diakomodasi melalui Surat Keputusan Wali Kota serta menyarankan penyusunan rancangan peraturan mengenai pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 dengan pembahasan lebih lanjut bersama pemrakarsa.

Dalam kesempatan tersebut, Heny menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

"Setiap masukan dalam proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi rancangan agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam implementasinya. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya