Ranperda Terkait Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Makassar Lalui Tahapan Harmonisasi
Kamis, 30 Jul 2026 16:30
Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol memasuki tahapan harmonisasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol memasuki tahapan harmonisasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (29/7/2026).
Proses harmonisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan substansi rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses pembahasan, tim harmonisasi melakukan telaah terhadap materi muatan Ranperwali. Beberapa catatan penting mengemuka, di antaranya adanya ketidaksesuaian pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, ditemukan sejumlah substansi yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan mengenai radius penjualan minuman beralkohol.
Tim juga memberikan masukan agar aspek teknis pelaksanaan dapat diakomodasi melalui Surat Keputusan Wali Kota serta menyarankan penyusunan rancangan peraturan mengenai pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 dengan pembahasan lebih lanjut bersama pemrakarsa.
Dalam kesempatan tersebut, Heny menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
"Setiap masukan dalam proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi rancangan agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam implementasinya. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperwali tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dikembalikan kepada pemrakarsa. Keputusan tersebut diambil agar terlebih dahulu dilakukan penyusunan rancangan pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang akan disusun.
Dalam kesempatan terpisah, Kamis (30/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen strategis untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
"Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi sebuah rancangan peraturan, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Andi Basmal.
Proses harmonisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan substansi rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses pembahasan, tim harmonisasi melakukan telaah terhadap materi muatan Ranperwali. Beberapa catatan penting mengemuka, di antaranya adanya ketidaksesuaian pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, ditemukan sejumlah substansi yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan mengenai radius penjualan minuman beralkohol.
Tim juga memberikan masukan agar aspek teknis pelaksanaan dapat diakomodasi melalui Surat Keputusan Wali Kota serta menyarankan penyusunan rancangan peraturan mengenai pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 dengan pembahasan lebih lanjut bersama pemrakarsa.
Dalam kesempatan tersebut, Heny menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
"Setiap masukan dalam proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi rancangan agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam implementasinya. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperwali tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dikembalikan kepada pemrakarsa. Keputusan tersebut diambil agar terlebih dahulu dilakukan penyusunan rancangan pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang akan disusun.
Dalam kesempatan terpisah, Kamis (30/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen strategis untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
"Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi sebuah rancangan peraturan, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban