Ranperda Terkait Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Makassar Lalui Tahapan Harmonisasi
Kamis, 30 Jul 2026 16:30
Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol memasuki tahapan harmonisasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol memasuki tahapan harmonisasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (29/7/2026).
Proses harmonisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan substansi rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses pembahasan, tim harmonisasi melakukan telaah terhadap materi muatan Ranperwali. Beberapa catatan penting mengemuka, di antaranya adanya ketidaksesuaian pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, ditemukan sejumlah substansi yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan mengenai radius penjualan minuman beralkohol.
Tim juga memberikan masukan agar aspek teknis pelaksanaan dapat diakomodasi melalui Surat Keputusan Wali Kota serta menyarankan penyusunan rancangan peraturan mengenai pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 dengan pembahasan lebih lanjut bersama pemrakarsa.
Dalam kesempatan tersebut, Heny menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
"Setiap masukan dalam proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi rancangan agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam implementasinya. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperwali tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dikembalikan kepada pemrakarsa. Keputusan tersebut diambil agar terlebih dahulu dilakukan penyusunan rancangan pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang akan disusun.
Dalam kesempatan terpisah, Kamis (30/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen strategis untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
"Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi sebuah rancangan peraturan, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Andi Basmal.
Proses harmonisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan substansi rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses pembahasan, tim harmonisasi melakukan telaah terhadap materi muatan Ranperwali. Beberapa catatan penting mengemuka, di antaranya adanya ketidaksesuaian pengaturan mengenai penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, ditemukan sejumlah substansi yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan mengenai radius penjualan minuman beralkohol.
Tim juga memberikan masukan agar aspek teknis pelaksanaan dapat diakomodasi melalui Surat Keputusan Wali Kota serta menyarankan penyusunan rancangan peraturan mengenai pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 dengan pembahasan lebih lanjut bersama pemrakarsa.
Dalam kesempatan tersebut, Heny menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
"Setiap masukan dalam proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi rancangan agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam implementasinya. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperwali tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dikembalikan kepada pemrakarsa. Keputusan tersebut diambil agar terlebih dahulu dilakukan penyusunan rancangan pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang akan disusun.
Dalam kesempatan terpisah, Kamis (30/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen strategis untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
"Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi sebuah rancangan peraturan, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Branding Produk Unggulan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi daerah.
Rabu, 29 Jul 2026 22:10
News
Harmonisasikan Dua Ranperwali Palopo untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palopo
Rabu, 29 Jul 2026 19:06
News
Dorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk Cetak Notaris Kompeten
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mendorong Program Studi Magister Kenotariatan untuk terus memperkuat kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE)
Selasa, 28 Jul 2026 18:00
News
Kemenkum Sulsel Dorong Penyelesaian Hukum Aset BMN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Tim Penanganan Aset yang Memerlukan Tindakan Hukum bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Senin (27/7/2026)
Senin, 27 Jul 2026 21:07
News
Kemenkum Sulsel Ajak ASN Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-81
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengajak seluruh jajarannya untuk menyukseskan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Senin, 27 Jul 2026 12:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk
4
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
5
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
3
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk
4
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
5
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid