Perkuat Kualitas Perencanaan Pembangunan Kota Palopo Melalui Harmonisasi Dua Ranperwali
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 31 Juli 2026 - 05:50 WIB
Perkuat Kualitas Perencanaan Pembangunan Kota Palopo Melalui Harmonisasi Dua Ranperwali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palopo.
Kedua rancangan tersebut meliputi Ranperwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Ranperwali tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Rapat diikuti oleh Inspektur Daerah Kota Palopo, Kepala Bapperida Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel mencermati secara menyeluruh substansi kedua rancangan. Berbagai masukan diberikan, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan rumusan norma pada sejumlah pasal, hingga penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mudah diterapkan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (30/7) mengatakan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Andi Basmal.
Kedua rancangan tersebut meliputi Ranperwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Ranperwali tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Rapat diikuti oleh Inspektur Daerah Kota Palopo, Kepala Bapperida Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel mencermati secara menyeluruh substansi kedua rancangan. Berbagai masukan diberikan, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan rumusan norma pada sejumlah pasal, hingga penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mudah diterapkan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (30/7) mengatakan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Andi Basmal.