Perkuat Kualitas Perencanaan Pembangunan Kota Palopo Melalui Harmonisasi Dua Ranperwali
Jum'at, 31 Jul 2026 05:50
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palopo.
Kedua rancangan tersebut meliputi Ranperwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Ranperwali tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Rapat diikuti oleh Inspektur Daerah Kota Palopo, Kepala Bapperida Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel mencermati secara menyeluruh substansi kedua rancangan. Berbagai masukan diberikan, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan rumusan norma pada sejumlah pasal, hingga penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mudah diterapkan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (30/7) mengatakan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah harus didukung oleh regulasi yang berkualitas agar dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Regulasi yang baik akan menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, dan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan yang terarah serta berkelanjutan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua Rancangan Peraturan Wali Kota Palopo dinyatakan telah memenuhi tahapan harmonisasi dan diterima untuk dilanjutkan ke proses berikutnya setelah mengakomodasi masukan yang diberikan dalam rapat. Hal ini diharapkan semakin memperkuat kualitas perencanaan pembangunan Kota Palopo melalui regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua rancangan tersebut meliputi Ranperwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Ranperwali tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Rapat diikuti oleh Inspektur Daerah Kota Palopo, Kepala Bapperida Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel mencermati secara menyeluruh substansi kedua rancangan. Berbagai masukan diberikan, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan rumusan norma pada sejumlah pasal, hingga penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mudah diterapkan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (30/7) mengatakan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah harus didukung oleh regulasi yang berkualitas agar dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Regulasi yang baik akan menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, dan menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan yang terarah serta berkelanjutan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua Rancangan Peraturan Wali Kota Palopo dinyatakan telah memenuhi tahapan harmonisasi dan diterima untuk dilanjutkan ke proses berikutnya setelah mengakomodasi masukan yang diberikan dalam rapat. Hal ini diharapkan semakin memperkuat kualitas perencanaan pembangunan Kota Palopo melalui regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban