home news

Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan

Jum'at, 31 Juli 2026 - 21:33 WIB
Syamsu Rijal, anak korban menunjukkan dokumen foto visum orang tuanya, didampingi Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang Ismail dari YLBHI. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal. Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini.

Kobar merupakan gabungan organisasi bantuan hukum, lembaga masyarakat sipil, dan elemen mahasiswa yang terdiri atas PBHI Sulawesi Selatan, LBH Makassar, serta Walhi Sulsel. Kobar menampingi langsung penanganan perkara ini.

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 Mei 2026. Korban berinisial SK (62), sementara pihak yang dilaporkan adalah AR dan TR. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL.

Kuasa Hukum Korban, Ais Amin, mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara. Salah satunya terkait administrasi pelaporan yang mencantumkan tanggal 7 Mei, padahal peristiwa dan pelaporan disebut terjadi pada 9 Mei.

Selain itu, Ais menyebut kliennya sejak awal melaporkan dua orang sebagai terduga pelaku. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, hanya satu nama yang tercantum.

"Klien kami juga melaporkan ada dua terduga pelaku, ini berdasarkan keterangan dari korban. Namun, setelah kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), nama TR hilang sebagai terduga pelaku," katanya dalam konferensi pers di kantor PBHI Sulsel, Kota Makassar, Jumat (31/7/2026).

Menurut Ais, hal itu bertentangan dengan pernyataan Kapolsek Salomekko yang sebelumnya menyebut TR telah dimintai keterangan. Karena itu, pihaknya menduga terdapat upaya menghilangkan keterlibatan TR dalam perkara tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya