Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Sulaiman Nai
Minggu, 02 Agustus 2026 - 05:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan. Meski salah satu terpidana, Hj. Bunsuari Baso Tika, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan eksekusinya hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, membantah adanya tunggakan atau persoalan administratif dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh terpidana dalam kasus yang sama.
"Tidak ada tunggakan. Kami juga belum pernah ditanyai secara resmi perihal status eksekusi tersebut, karena proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ujar I Putu Kisnu Gupta, Jumat (31/7/2026).
Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai perubahan hukuman Hj. Bunsuari Baso Tika menjadi dua tahun penjara. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada perubahan vonis. Hj. Bungsuari Baso Tika tetap dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Itu tidak berubah menjadi 2 tahun seperti yang diberitakan sebelumnya," tegasnya.
Meski demikian, hingga kini pelaksanaan eksekusi terhadap Hj. Bunsuari Baso Tika belum terlaksana.
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2013 bermula dari usulan dana aspirasi sebesar Rp1 miliar untuk setiap anggota DPRD guna memenuhi kebutuhan konstituen masing-masing. Namun, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp23 miliar dan kemudian menjadi temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan hingga berujung pada proses hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, membantah adanya tunggakan atau persoalan administratif dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh terpidana dalam kasus yang sama.
"Tidak ada tunggakan. Kami juga belum pernah ditanyai secara resmi perihal status eksekusi tersebut, karena proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ujar I Putu Kisnu Gupta, Jumat (31/7/2026).
Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai perubahan hukuman Hj. Bunsuari Baso Tika menjadi dua tahun penjara. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada perubahan vonis. Hj. Bungsuari Baso Tika tetap dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Itu tidak berubah menjadi 2 tahun seperti yang diberitakan sebelumnya," tegasnya.
Meski demikian, hingga kini pelaksanaan eksekusi terhadap Hj. Bunsuari Baso Tika belum terlaksana.
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2013 bermula dari usulan dana aspirasi sebesar Rp1 miliar untuk setiap anggota DPRD guna memenuhi kebutuhan konstituen masing-masing. Namun, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp23 miliar dan kemudian menjadi temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan hingga berujung pada proses hukum.